DULOHUPA.ID – Dijerat dengan pasal berlapis, lima tersangka pembnunuhan Mongolato bakal kena hukuma mati atau hukuman penjara seumur hidup. Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP M Kukuh Islami SIK pada Rabu (04/09-2019), saat memberikan keterangan pada sejumlah awak media.
Dikatakan Oleh Kasat Reskrim lima tersangka yang bakal dijerat dengan hukuman mati atau seumur hidup masing-masing, RA yang merupakan otak pelaku, AD, RA, dan YN serta RW.
“Kelima tersangka ini dijerat Dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 Subs pasal 353 ayat (3) JO pasal 55 ayat (1) KUHP stay pasal 338 Subs pasal 351 ayat (3) JO pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan M Kukuh Islami, satu tersangka yang bakal diancam dengan hukuman 10 tahun penjara adalah FU, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang daruratnomor 12 tahun 1951. Dikatakan Pula oleh M Kukuh, pada Minggu (1-09-2019) kemarin Tim Buser kembali berhasil menangkap salah satu tersangka yakni RW Dikota Bitung berkat kerja sama dan koordinasi dengan Buser Polres Bitung.