DULOHUPA.ID – Dijerat dengan pasal berlapis, lima tersangka pembnunuhan Mongolato bakal kena hukuma mati atau hukuman penjara seumur hidup. Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP M Kukuh Islami SIK pada Rabu (04/09-2019), saat memberikan keterangan pada sejumlah awak media.
Dikatakan Oleh Kasat Reskrim lima tersangka yang bakal dijerat dengan hukuman mati atau seumur hidup masing-masing, RA yang merupakan otak pelaku, AD, RA, dan YN serta RW.
“Kelima tersangka ini dijerat Dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 Subs pasal 353 ayat (3) JO pasal 55 ayat (1) KUHP stay pasal 338 Subs pasal 351 ayat (3) JO pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan M Kukuh Islami, satu tersangka yang bakal diancam dengan hukuman 10 tahun penjara adalah FU, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang daruratnomor 12 tahun 1951. Dikatakan Pula oleh M Kukuh, pada Minggu (1-09-2019) kemarin Tim Buser kembali berhasil menangkap salah satu tersangka yakni RW Dikota Bitung berkat kerja sama dan koordinasi dengan Buser Polres Bitung.
Selama menjadi buron, RW pada mulanya bersembunyi di Kab Bone Bolango, kemudian dijemput oleh orang tua tersangka lainnya untuk bersembunyi di Kota Manado, kemudian terus ke Kota Bitung. Ditanyakan apakah masih ada pengembangan untuk tersangka lainnya, Kasat Reskrim menegaskan, saat ini Satuan Reskrim Polres Gorontalo masih memburu dua tersangka lainnya, sesuai dengan ketarangan dan pengakuan dari para tersangka lainnya.
Yang jelas dikatakan olehnya, saat ini sudah ada enam tersangka yang sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti, yang ditangani dalam dua berkas perkara,masing-masing untuk berkas satu dengan lima tersangka yang dijerat dengan pasal berlapis, sedangkan satu berkas lainnya untuk satu tersangka yang dijerat dengan undang-undang darurat.