Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERSPEKTIFPilkada

Menakar Secara Logis Janji Kampanye Kepala Daerah

×

Menakar Secara Logis Janji Kampanye Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Janji Kampanye
Ilustrasi kampanye (Shutterstock)

Penulis: Bobby Rantow Payu

Beberapa hari terakhir, tahapan pilkada serentak mulai memasuki tahapan debat antar calon. Dari debat publik ini, masyarakat seharusnya bisa menilai mana program/janji kampanye yang realistis dan bisa diwujudkan nanti.

Bagaimana mengujinya jika belum terpilih?

Salah satu kriteria program yang dijanjikan realistis atau tidak adalah dengan melihat kemampuan keuangan daerah dalam mewujudkan program yang dijanjikan tersebut. Logikanya sederhana, jika keuangan daerah tidak mampu, siapa yang akan biayai program? Apakah menggunakan dana pribadi calon?.

Untuk menilai kemampuan keuangan daerah, terdapat 1 ukuran yang menjadi patokan umum, yakni Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD). Rasio RKFD ini diperoleh dari hasil pembagian antara nilai KFD (Kapasitas Fiskal Daerah) dengan nilai belanja pegawai.

Kapasitas fiskal daerah itu sendiri secara gampangnya adalah jumlah anggaran yang tersisa dari APBD setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran wajib (pembiayaan wajib, bayar utang, dan belanja-belanja wajib).

Jadi dengan melihat cara perhitungan RKFD ini dimana KFD dibagi dengan Belanja Pegawai, maka :

– Jika nilai RKFD sama dengan 1, itu artinya belanja yang tersisa tadi SAMA PERSIS dengan Alokasi Belanja Pegawai.

– Jika nilai RKFD dibawah 1, itu artinya uang apbd yang tersisa, tidak cukup bahkan hanya utk bayar gaji pegawai

– Jika RKFD diatas 1, artinya uang yang tersisa setelah dipotong belanja pegawai masih ada yang bisa dibelanjakan lagi.

Contoh:

Jika suatu daerah nilai RKFD 0.95, APBD yang tersisa, bahkan dipakai untuk belanja pegawai saja tidak cukup. Efeknya tentunya akan ada rasionalisasi, geser menggeser atau paling sedih ada hak pegawai yang tidak terbayar.

Sebaliknya, jika satu daerah memiliki RKFD katakanlah sebesar 1.3, itu bisa ditafsirkan sisa APBD yang bsa dimanfaatkan (setelah belanja pegawai dibayarkan) adalah sebesar 30 persen dari belanja pegawai.

Semakin besar RKFD berarti semakin banyak APBD yang “bebas digunakan”. Bagaimana Dengan Gorontalo?

Rilis peta kapasitas fiskal daerah untuk tahun 2023 (Permenkeu No.84 Tahun 2023) untuk Provinsi Gorontalo sebesar 1.421. Artinya apa?

Dengan APBD Provinsi Gorontalo tahun 2023 di kisaran 1,8 triliun dan perkiraan belanja pegawai sekitar 30-an persen (kurleb 550-600 mili ar), RKFD 1.421 dapat diartikan ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan secara bebas adalah sebesar 42% dari 600 milyar, atau sekitar 230-250an miliar. Besar? Kecil lah nilai ini untuk membiayai program yg tersebar di berbagai OPD.

Bagaimana dengan Kabupaten/Kota? Berikut urutannya dari yang tertinggi hingga terendah :

1. Kab.Gorontalo Utara (1.360)

2. Kota Gorontalo (1.314)

3. Kab. Pohuwato (1.174)

4. Kab. Boalemo (0.903)

5. Kab. Bone Bolango (0.866)

6. Kab. Gorontalo (0.850)

Perhatikan 3 daerah yg RKFD dibawah 1. Artinya seperti yg tdi djelaskan, untuk bayar belanja pegawai saja, ketiga daerah ini kelimpungan di tahun 2023.

Jadi, jika ada yang menjanjikan menambah dana untuk ini, untuk itu, sekian M per kecamatan, dll. Pertanyaan terbesarnya adalah darimana uangnya?

Mari bijak dalam memilih calon, paling tidak kita lihat mana yang paling rasional. Ya meskipun banyak faktor yang mempengaruhi nanti, paling tidak kita sebagai pemilih sudah menggunakan akal sehatnya diawal.