Dulohupa.id- Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya. Pemberhentian tersebut dikeluarkan berdasarkan sidang komisi Kode Etik, karena keempat anggota itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di ruang kerjanya pada Rabu (10/03) mengungkapkan, keempat anggota itu adalah Bripka Saifuddin Salamon, Bintara Polres Gorontalo; lalu Brigadir Nasaruddin, Briptu Rizal, dan Bharada Wahyu Ibrahim dari Satuan Brimobda Gorontalo.
“Bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri terhadap empat personel Polri. (Mereka) telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkap Wahyu.
Ia juga menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui mekanisme banding, hingga akhirnya Kapolda Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 35-38, tanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, bahwa pemberian keputusan PTDH terhadap empat anggota Polda Gorontalo sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil, dan tidak melakukan tebang pilih terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.