Dulohupa.id – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Cagar alam, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato seolah tidak ada matinya. Baru-baru ini, Kepolisian Resort Pohuwato, kembali mendapati aktivitas pertambangan ilegal di kawasan cagar alam itu. Tak tanggung-tanggung, Para oknum penambang ilegal itu menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk tanah dan merusak kawasan lindung itu.
Menurut sejumlah sumber yang dirangkum redaksi dulohupa.id, Kamis (9/6). Kasus ini terbongkar setelah polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Cagar Alam Dengilo. Petugas kemudian langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan. Hasilnya, Polisi menemukan tiga unit alat berat jenis excavator di kawasan Cagar Alam. Bahkan satu unit diantaranya tengah beroperasi saat polisi datang ke lokasi kejadian.
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap 8 orang yang diduga penambang. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung yang digunakan oleh para penambang. Diantaranya, Mesin, Karpet, dan selang.
“Jadi pada hari Rabu tanggal 8 juni 2022 tim gabungan Satreskrim Polres Pohuwato bersama dengan BKSDA melakukan kegiatan patroli di cagar alam. Hasilnya kedapatan dua excavator yang tersembunyi, dan satu excavator sedang beroperasi. Tadi malam (Rabu,red) satu excavator sudah diamankan di Polres Pohuwato, bersama operator saudara Erik dari Bolaang Mongondow Selatan,” ungkap AKBP Joko Sulistiyono, Kapolres Pohuwato, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/5/2022).
Terkait hasil tangkapan ini. AKBP Joko Sulistiyono menghimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kita ketahui bersama cagar alam yang ada di Kabupaten Pohuwato ini adalah penunjang kehidupan masyarakat. Jadi mari kita jaga dan jangan kita rusak,”tandasnya.
Reporter: Hendrik Gani











