Dulohupa.id- Kuasa hukum Hamim Pou, Bupati Bonebolango Dr. Duke Arie W, SH.,MH.,CLA akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik SP3 kasus Bansos Bone Bone Bolango. Melalui keterangan resmi yang disampaikan Duke Arie ke sejumlah media di Gorontalo. Pengacara kondang Gorontalo itu membantah adanya putusan MA terkait SP3 Bansos.
Duke Arie mengungkapkan, MA (Mahkamah Agung) tidak pernah membuat putusan mengenai SP3 Kasus Bansos dengan
menyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Yang benar adalah putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 4 Juni 2018, melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto. Jadi tidak benar MA membuat putusan mengenai SP3. Itu Fitnah! Kami keberatan atas pernyataan dan pemberitaan tersebut,” Tegasnya.
Olehnya menurut Duke Arie, Pihaknya telah melapor ke Komisi Yudisial RI terkait putusan praperadilan tersebut. Atas laporan ini kemudian menurut Duke, Terbitlah Putusan Komisi Yudisial RI Nomor 0231/L/KY/IX/2018. Dalam salah satu amar putusannya menyatakan Terlapor EN (hakim praperadilan), terbukti melanggar Angka 8 dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 12 dan 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Atas dasar putusan dari Komisi Yudisial tersebut jelas menunjukkan bahwa Putusan Praperdilan yang dibuat oleh Hakim EN tersebut adalah merupakan Putusan yang non Executable,” Terangnya.
Berikut Pernyataan lengkap Duke Arie, Kuasa Hukum Hamim Pou terkait polemik SP3 Kasus Korupsi Bansos di Kabupaten Bone Bolango.
Redaksi