Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menyebut satu bakal calon bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu ditegaskan Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar.
Sofyan mengungkapkan, bakal calon bupati yang TMS tersebut yaitu Ridwan Yasin. Sebelumnya Ridwan mendaftar dalam pilkada didampingi bakal calon wakil bupati Muksin Badar. Keduanya didukung PDIP
Kata Sofyan, Ridwan tak penuhi syarat karena statusnya sebagai terpidana yang masih tercatat masih menjalani hukuman yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 pada 25 April 2024.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menetapkan hukuman penjara selama enam bulan bagi Ridwan Yasin, namun hukuman ini dijatuhkan dalam masa percobaan selama satu tahun.
Menurut dia, putusan kasasi tersebut merupakan perbaikan atas keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan nomor 67/PID/2023/PT GTO yang dikeluarkan pada 22 September 2023.
Dia menjelaskan putusan tersebut mengubah keputusan awal dari Pengadilan Negeri Limboto dengan Nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo tertanggal 3 Agustus 2023.
“Sesuai hasil verifikasi perbaikan dan konsultasi dengan KPU RI menyatakan yang bersangkutan tidak boleh mengikuti pemilihan karena status terpidana,” ucapnya.
Redaksi











