Gorontalo – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo dalam kunjungan ke Pengadilan Agama Limboto, Kamis (20/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Koordinasi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama RI, dan BPN di wilayah Gorontalo terus diintensifkan sebagai bagian dari upaya mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf secara terpadu.
Sidang Isbat Wakaf menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah yang telah diperuntukkan sebagai aset wakaf, namun belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Melalui mekanisme tersebut, proses pengesahan status wakaf diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga selanjutnya dapat mendukung proses pensertipikatan tanah wakaf.
Sinergi lintas instansi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan BPN menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di masyarakat.
Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Dengan adanya koordinasi yang semakin intensif, diharapkan berbagai kendala dalam proses pengesahan dan pendaftaran tanah wakaf dapat ditangani secara bersama-sama.
Pada akhir koordinasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf bagi kepentingan masyarakat.
Dengan sinergi lintas instansi yang semakin kuat, percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo diharapkan dapat terus diwujudkan secara efektif, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.











