Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPERISTIWA

Jurnalis Ingatkan 3 Anggota DPR Dapil Gorontalo Lewat Surat Terbuka

92
×

Jurnalis Ingatkan 3 Anggota DPR Dapil Gorontalo Lewat Surat Terbuka

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Gorontalo
Suasana aksi Jurnalis Gorontalo menolak RUU Penyiaran. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Ratusan Jurnalis Gorontalo melakukan aksi penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sabtu (25/5/2024).

Ratusan wartawan tersebut tergabung dari organisai Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gorontalo, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Gorontalo, serta Jurnalis Pohuwato dan Boalemo.

Dalam aksi yang digelar di Bundaran HI itu, Jurnalis Gorontalo membacakan surat terbuka untuk tiga anggota DPR perwakilan Provinsi Gorontalo, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Gorontalo.

Berikut isi surat terbuka:

Kepada Yang Terhormat

Bapak Rachmat Gobel, Bapak Elnino Husein Mohi, dan Ibu Idah Syaidah,

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Gorontalo

Kami Koalisi Jurnalis Gorontalo, merasa perlu menyampaikan surat ini untuk menyalurkan aspirasi dan kekhawatiran kami mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh rekan-rekan Anda di DPR RI.

Sebagai jurnalis, kami sangat mengutamakan kebebasan dan kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara, termasuk DPR RI. RUU Penyiaran yang tengah dibahas saat ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan kami, karena berpotensi mereduksi kebebasan pers dan mengancam independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.