Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINENASIONAL

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Gorontalo: DPR jangan jadi Dewan Penghianat Rakyat

80
×

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Gorontalo: DPR jangan jadi Dewan Penghianat Rakyat

Sebarkan artikel ini
Jurnalis RUU Penyiaran
Para Jurnalis Gorontalo saat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI menggelar demonstrasi penolakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sabtu (25/5/2024).

Aksi demonstrasi diawali oleh ratusan masa aksi di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki membawa keranda mayat menuju Bundaran Saronde Kota Gorontalo.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo yang juga salah satu orator aksi, Wawan Akuba menyampaikan, unjuk rasa yang dilakukan tak lain sebagai bentuk penolakan terhadap RUU penyiaran.

“Kita berharap, aksi hari ini menjadi aksi pemantik, menjadi aksi perlawanan, aksi yang kemudian menjadi pertimbangan kepada anggota DPR RI yang saat ini berencana untuk mensahkan,” ujar Wawan.

Kata Wawan, dalam kajiannya soal RUU ini bersama teman-teman jurnalis lain bahwa banyak pasal-pasal yang dianggap mencederai kebebasan pers. Para anggota DPR jagan jadi Dewan Penghianat Rakyat yang justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers.

“Banyak pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers, yang akan merebut kebebasan pers. Kita tidak akan lagi bisa banyak melakukan liputan, maupun mempublikasi karya-karya kita, jika rancangan undang-undang ini disahkan,” tegasnya.

Aksi tadi digelar di depan rumah dinas Gubernur, dan kemudian masa aksi berjalan pindah titik kedua di bundaran patung HI (bundaran saronde), untuk menyuarakan orasi ilmiahnya. Selain penyampaian materi orasi, massa juga membawa perangkat aksi lainnya seperti keranda mayat yang bertuliskan penolakan RUU tentang penyiaran.