Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALO

FORDAS Gorontalo Sampaikan Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan ke Pemprov

17
×

FORDAS Gorontalo Sampaikan Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan ke Pemprov

Sebarkan artikel ini
FORDAS Gorontalo
Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) Provinsi Gorontalo saat bertemu Pj Gubernur Rudy Salahuddin didampingi Kepala BPDAS Bone Bolango. Foto: Diskominfotik

GorontaloForum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) Provinsi Gorontalo menyampaikan rekomendasi pengelolaan lingkungan dan DAS kepada Pj Gubernur Rudy Salahuddin. Didampingi Kepala BPDAS Bone Bolango, rekomendasi ini disampaikan saat bertemu Pj Gubernur di rumah jabatannya.

Rekomendasi yang disampaikan antara lain pemerintah daerah harus tegas dan konsisten dalam perencanan dan pembangunan yang mengacu pada peta kesesuaian lahan. Kemudian pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan implementasi kepada bupati dan walikota serta OPD terkait surat edaran gubernur gorontalo nomor 520/dp/613/v/2020 tentang antisipasi musim kemarau tanggal 29 mei 2020.

“Salah satu pointnya percepatan tanam dan ekstensifikasi lahan dengan tetap memperhatikan lahan dibawah kemiringan 15 %, menurut kami surat edaran tersebut belum tegas melarang penanaman dibawah kemiringan 15 % termasuk penegakan hukum dan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran,” ungkap Ketua Fordas Provinsi Gorontalo Wawan Tolinggi.

Selanjutnya pemprov didorong perlu merekomendasikan tanaman komoditas pertanian alternatif lainnya selain jagung yang memiliki nilai ekonomis serta menerapkan pola tanam berbasis konservasi lahan. Keterlibatan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota termasuk lembaga perguruan tinggi, pemerintah kecamatan, kelurahan/desa untuk memberikan edukasi lingkungan terhadap masyarakat terkait perubahan perilaku dalam mitigasi terhadap kerusakan lahan di kawasan hulu, tengah dan hilir dta danau limboto

“Kami juga mendesak Pemprov Gorontalo untuk menindaklanjuti Perda nomor 11 tahun 2014 tentang pengelolaan DAS Provinsi Gorontalo dalam bentuk peraturan gubernur,” ungkap Wawan.