Gorontalo – Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pembahasan anggaran Tahun 2027. Langkah ini diwujudkan melalui rapat internal guna membahas usulan perubahan belanja, tambahan anggaran, serta penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU), Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Pimpinan, Marthen Soleman, S.STP., M.AP., serta dihadiri oleh jajaran Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Operator SIPD, hingga Pengelola Kepegawaian di lingkungan Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo.
Pembahasan berlangsung secara bertahap sejak pagi hingga malam hari. Sesi pagi hingga siang digelar di Ruang Kepala Biro Umum, sementara sesi sore hingga malam berlanjut di Hungreypedia Cafe untuk menyelesaikan seluruh materi pembahasan.
Fokus utama agenda ini adalah mencermati dan menyelaraskan kembali seluruh usulan anggaran Biro Umum dengan hasil rekomendasi TAPD. Penyesuaian SSH dan SBU menjadi poin krusial untuk menyempurnakan dokumen perencanaan dan penganggaran TA 2027.
Dalam arahannya, Kabag Administrasi Pimpinan Marthen Soleman menekankan pentingnya ketelitian dan koordinasi lintas lini dalam menanggapi catatan TAPD.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama TAPD. Kita perlu mencermati kembali setiap usulan, baik perubahan belanja, tambahan anggaran maupun SSH dan SBU, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Marthen.
Ia menambahkan, keterlibatan aktif PPTK, Operator SIPD, hingga pejabat teknis sangat vital untuk memastikan setiap program dapat dipertanggungjawabkan dari segi target kinerja maupun alokasi anggaran. Rapat ini sekaligus menjadi ruang sinkronisasi data sebelum diinput ke dalam sistem perencanaan resmi.
Melalui konsolidasi ini, Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo berkomitmen menyusun perencanaan anggaran TA 2027 yang lebih efektif, efisien, terukur, dan akuntabel, serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
(Sumber: BiroUmum/Akbar)











