Jakarta – Kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail turun langsung menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Jakarta untuk memastikan perkembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo.
Pertemuan tersebut dilakukan bersama Bupati/Wakil Bupati di Gorontalo dan jajaran terkait. Pembahasan diarahkan pada sejumlah persoalan yang selama ini menjadi kendala masyarakat untuk mendapatkan legalitas aktivitas pertambangan, terutama kepastian WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kepala Dinas Naker, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan kepastian WPR menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan peluang masyarakat memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal.
Salah satu yang dibahas adalah kejelasan keputusan Menteri ESDM mengenai 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal Minerba sejak 2025.
Ke-14 blok tersebut terdiri atas 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Keputusan Menteri ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat sebab menjadi syarat dasar untuk terbitnya IPR di tiga kabupaten tersebut,” kata Wardoyo.
Dalam pertemuan itu, Dirjen Minerba memastikan keputusan atau pengesahan Menteri ESDM untuk 14 blok WPR tersebut ditargetkan terbit paling lambat November 2026.
Selain mengejar kepastian terhadap blok yang dinilai potensial, Pemprov Gorontalo juga melakukan evaluasi terhadap seluruh WPR yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026, terdapat 97 blok WPR di seluruh Provinsi Gorontalo. Namun, pemerintah daerah menemukan sejumlah blok yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan memiliki potensi yang minim.
Dari hasil evaluasi tersebut, Pemprov Gorontalo mengusulkan penghapusan sebanyak 28 blok WPR. Mayoritas blok yang diusulkan untuk dihapus berada di Kabupaten Pohuwato, sementara sisanya tersebar di kabupaten dan kota lainnya.
Usulan tersebut mendapat perhatian dari Dirjen Minerba. Proses revisi disebut telah memasuki tahap akhir dan saat ini berada dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.
Bagi pemerintah daerah, evaluasi tersebut penting agar penetapan WPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak sekadar menambah daftar wilayah pertambangan tanpa dukungan potensi yang memadai.
Perjuangan memperoleh kepastian WPR juga menyasar daerah yang masih minim atau bahkan belum memiliki dokumen pengelolaan WPR.
Dalam pertemuan, Dirjen Minerba menyatakan akan menyisir sisa anggaran yang tersedia untuk mendukung penyusunan dokumen WPR. Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo menjadi dua daerah yang diprioritaskan. Dukungan anggaran untuk penyusunan dokumen tersebut bahkan diupayakan dapat berlanjut hingga 2027.
Ketersediaan dokumen pengelolaan WPR menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat. Dengan dokumen yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menata wilayah sekaligus memfasilitasi masyarakat menuju aktivitas pertambangan yang legal.
Persoalan legalitas pertambangan rakyat juga menjadi perhatian di Kabupaten Pohuwato. Dirjen Minerba menanyakan perkembangan 10 blok WPR Pohuwato yang sebelumnya telah dinyatakan clear, namun realisasi IPR-nya masih minim.
Sementara Gubernur Gusnar menjelaskan bahwa Pemprov Gorontalo telah memiliki Perda IPERA dan terus memfasilitasi masyarakat serta koperasi yang telah terbentuk agar dapat memperoleh IPR.
Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala tata ruang kawasan. Dari 10 blok WPR dengan luas sekitar 550 hektare, sekitar 80 persen wilayahnya ternyata berada dalam kawasan hutan dan buffer zone.
Kondisi tersebut membuat Pemprov Gorontalo harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari penyelesaian, termasuk mendorong penurunan status kawasan serta mengembalikan sejumlah blok WPR yang beririsan dengan kawasan perhutanan sosial dan buffer zone.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dan koperasi yang telah terbentuk tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Gubernur Gusnar berharap berbagai proses yang kini berjalan di tingkat pemerintah pusat dapat segera dituntaskan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
Bagi Pemprov Gorontalo, percepatan WPR dan IPR bukan hanya persoalan administrasi pertambangan. Di balik proses tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan ruang usaha, kepastian hukum, dan kesempatan untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara legal.
Dengan kepastian WPR, penyusunan dokumen yang memadai, serta percepatan penerbitan IPR, pemerintah berharap pertambangan rakyat di Gorontalo dapat berkembang secara lebih tertib sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Timko Gubernur Gorontalo











