Dulohupa.id – Penipuan dengan mengatasnamakan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, salah satu warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo ditipu hingga Rp 96 juta.
Saat ditemui, korban bernama Miftakhul Effendi mengaku aksi penipuan terjadi pada Rabu (08/01/2025) kemarin.
“Saat itu saya ada di rumah. Kemudian dapat telepon (mengaku) dari Ditjen Pajak. Mengaku untuk pendataan pajak. Memang saat itu saya juga kebetulan belum membayar NPWP,” ujar Miftakhul kepada Dulohupa pada Selasa (14/01/2025) malam.
Lebih lanjut Miftakhul menerangkan bahwa saat itu dirinya dikirimkan aplikasi M. DJP. Kemudian dia diminta untuk mengisi sejumlah data pribadi hingga nomor rekeningnya.
“Usai mengisi data, 10 menit kemudian saya diminta untuk mentransfer uang Rp 10 ribu untuk pembayaran materai. Yang membuat saya yakin mereka juga meminta membayarkan materai 10 Ribu Rupiah itu,” pungkasnya.
Tak lama dari situ, tiba-tiba uang milik Miftahul yang berada di rekening mulai terkuras habis.
“Pertama Rp 50 Juta, tak berselang lama kemudian Rp 46 Juta. Totalnya Rp 96 Juta,” ucap Miftakhul.
Menurut Miftakhul, uang tersebut didapatkannya baru 2 pekan melalui hasil arisan paguyuban. Jelas Miftahul, uang itu sebetulnya akan digunakan untuk kebutuhan modal usaha.
“Saya sudah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” tutupnya.
Reporter: Yayan