Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo gelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) dalam rangka pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun 2025.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Grand Palace Convention Center (GPCC), jalan Jhon Ario Katili, Kota Gorontalo, Rabu (15/01/2025).
Dalam pembukaan rapat koordinasi dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, Sekretaris dinas LHK, Syahbuddin Buata dan jajaran, turut hadir pula Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Wahyudin Athar Katili, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel. Kabid Naker Provinsi, pihak BPKHTL XV Gorontalo, BPDAS Bone Bolango, Badan Keuangan Kabupaten, PUPR Kab Gorontalo, PUPR Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango.
Dalam sambutannya Sekda Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim mengutarakan Penggunaan DBH-DR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan PMK No. 55 tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
Oleh karena itu, Sofian berharap Dinas LHK melaksanakannya dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk OPD pengguna kegiatan strategis lainnya dan kabupaten/kota.
“Melalui forum ini, kita bisa merencanakan penggunaan DBH-DR 2025 dengan tepat guna, sehingga tercipta harmonisasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah,” ujar Sofian.
“Harapannya agar kedepan program-program dari DLHK bisa menopang langsung untuk menekan angka kemiskinan ekstrem yang ada di Gorontalo,” sambungnya.