Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena atas Dugaan Suap Proyek Pemkab

×

KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena atas Dugaan Suap Proyek Pemkab

Sebarkan artikel ini
Bupati Bolmut
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. Foto/Ist

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, pada Senin (21/9/2026). Penindakan senyap ini dilakukan terkait dugaan praktik suap dan penerimaan uang proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Sulawesi Utara.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan yang menyasar orang nomor satu di Kabupaten Bolmut tersebut. “Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara terkait dugaan korupsi pengkondisian proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bolmut,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).

​Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK bergerak paralel di beberapa titik hingga mengamankan sedikitnya 14 orang. Budi menjelaskan bahwa selain Bupati Sirajudin Lasena yang ditangkap saat berada di Jakarta, petugas turut mengamankan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pihak kontraktor di wilayah Sulawesi Utara hingga Gorontalo.

​Dari lokasi penangkapan, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari commitment fee proyek jalan di Dinas PUPR Bolmut. “Tim juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kesepakatan jatah proyek tahun anggaran berjalan,” ujar Budi.

​Sebagai langkah awal pengamanan alat bukti, penyidik KPK bergerak cepat dengan melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan kantor di lingkungan Pemkab Bolmut. Penyegelan ini dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan dokumen-dokumen penting terkait proses lelang dan pengadaan barang/jasa oleh pihak-pihak tertentu.

​Saat ini, Sirajudin Lasena beserta para pihak yang terjaring sedang berada di Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan konstruksi perkara sebelum disampaikan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers.