Dulohupa.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan 3 ton bahan kimia berbahaya berupa sianida di perairan Gorontalo Utara, Senin (21/9/2026).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Lanal Gorontalo pada Selasa (22/9/2026), Danlanal Gorontalo, Letkol Marinir Andi Arif Mangkubumi mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan metode ship to ship transfer di tengah laut.
“Ini berdasarkan hasil kerja sama intelijen yang ketat dan berkesinambungan antara pangkalan TNI-AL Gorontalo, Bea Cukai Gorontalo, dan Polda Gorontalo, terdeteksi adanya rencana penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui jalur laut,” ujar Letkol Marinir Andi.
“Kapal asal Philipina mendekati wilayah perairan Gorontalo Utara, kemudian muatan ilegal tersebut dijemput oleh kapal lokal berukuran kecil jenis long boat untuk didistribusikan ke daratan Gorontalo,” lanjutnya.
Jelas Letkol Marinir Andi, kronologi kejadian bermula pada hari Senin 21 september 2026 sekitar pukul 02.30 Wita, tim R8QR (Region 8 Quick Response) Lanal Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo melaksanakan pemantauan dan penyekatan di sekitar perairan pulau Bugisa dan pulau Lampu menggunakan perahu karet Lanal Gorontalo. Saat pemantauan, tim mendeteksi satu unit long boat yang bergerak mencurigakan.
“Satu unit long boat yang bergerak mencurigakan pada dini hari, kemudian tim segera melaksanakan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ucapnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa bahan berbahaya 60 karung sianida, dengan total 3000 kg atau setara 3 ton. Kemudian minuman keras 4 botol merk Tanduay asal Philipina, 1 unit long boat KM. AIRA GT.6 berbendera indonesia, serta anak buah kapal (ABK) 6 orang,” lanjutnya.
Kata Letkol Marinir Andi, saat ini seluruh barang bukti beserta 6 orang ABK telah diamankan di Mako Lanal Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari penindakan ini, ditaksir nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp 2.442.000.000.
Upaya penggagalan penyelundupan ini dijelaskan merupakan kali kedua dilakukan pihak Lanal Gorontalo bersama pihak terkait.
“Penindakan ini merupakan penggagalan kedua di wilayah kerja Lanal Gorontalo. Sebelumnya pada tanggal 21 juli 2026, kami bersama Bea Cukai dan Polres Gorontalo Utara berhasil menggagalkan penyelundupan sianida sebanyak 300 kg dipelabuhan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara,” pungkasnya.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas dan soliditas aparat penegak hukum di laut dalam menjaga kedaulatan, mencegah peredaran bahan berbahaya yang dapat merusak kelestarian lingkungan maritim, serta membahayakan masyarakat di wilayah Gorontalo.
Reporter: Yayan











