Dulohupa.id- Pencegahan penularan COVID-19 masih terus dilakukan oleh pemerintah Gorontalo, terutama pemerintah kota (pemkot). Hal tersebut seperti langkah yang yang dilakukan oleh Wali Kota Gorontalo, yang kembali mengambil kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk pegawainya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TPKD.
Kebijakan WFH itu sendiri dikeluarkan pada 18 Desember 2020, melalui surat bernomor 100/pern/2.004/2020, dan ditandatangani oleh Sekretari Daerah Kota Gorontalo, Deddy Kadullah.
“Dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus desease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, dengan hormat disampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masa pandemi COVID-19, diharapkan dapat melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah,” bunyi kalimat yang dikutip dari surat tersebut.
Namun meski begitu, untuk pejabat Eselon II, III, dan IV serta anggota staf yang bertanggung jawab dengan penyelesaian kegiatan tahun 2020, tetap melaksanakan tugas di kantor. Tentunya, dengan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
“Work From Home (WFH) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo mulai berlaku pada tanggal 28 s.d 30 Desember 2020,” tutup dalam surat tersebut.











