Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPERISTIWA

BNNP Gorontalo Bongkar Peredaran Sabu di Pohuwato, 2 Tersangka Ditangkap

×

BNNP Gorontalo Bongkar Peredaran Sabu di Pohuwato, 2 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
peredaran sabu
Petugas BNNP Gorontalo saat menunjukkan barang bukti jenis sabu saat menggelar Press Rilis, Jumat (8/7/2022) (F. Doc. Dulohupa.id)

Dulohupa.id – Praktek peredaran sabu di Kabupaten Pohuwato kembali berhasil dibongkar jajaran BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Gorontalo. Dua tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan sedikitnya puluhan saset narkoba jenis sabu siap edar dari tangan para pelaku.

Kasus peredaran sabu ini terbongkar setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di salah satu Hotel Melati di Pohuwato.

Mendapat informasi ini, Petugas kemudian membentuk tim gerak cepat untuk memantau dan memastikan informasi itu. Setelah memastikan kebenaran informasi, Petugas kemudian melakukan penggrebekan di Hotel Winner, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Selasa (28/6).

Di hotel ini petugas berhasil mengamankan sedikitnya lima paket kecil berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu. Seorang warga Pohuwato berinisial NM berhasil diamankan petugas. Belakangan NM diketahui merupakan salah seorang kontraktor di Kabupaten Pohuwato.

“Selain sabu kami juga amankan beberapa barang bukti seperti Bong dan sejumlah alat hisap sabu. Tersangka NM juga ternyata sudah sempat menggunakan sabu sebelum petugas tiba di lokasi penangkapan,” Terang Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol. Ir. Sukandar MH melalui Kabid Pemberantasan BNNP Gorontalo Kombes Pol Zainul Arifin, dalam press rilis, Jumat (08/7/2022).

Dari hasil interogasi kepada NM terungkap jika sabu itu ia dapatkan dari TJ salah seorang warga Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah.

Petugas kemudian langsung mencari keberadaan TJ. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan TJ di Desa Mbelang-Mbelang, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dari tangan TJ petugas mengamankan 34 paket narkoba jenis sabu.

“Keduanya kemudian langsung diamankan di Kantor BNNP Gorontalo untuk menjalani proses lebih lanjut. Untuk sementara pasal yang kita kenakan yakni Pasal 114 subssider 112 Undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009,” tandasnya.

 

Redaksi