Dulohupa.id – Sebuah bangunan jajanan kuliner milik Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo yang berada di kawasan wisata pantai Botutonuo (lorong 5), Kabupaten Bone Bolango ikut dieksekusi oleh pihak pengadilan.
Saat dikonfirmasi awak media, hal itu dibenarkan pihak Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Romi Moge.
Romi mengungkapkan, bangunan itu merupakan pusat jajanan kuliner di Pantai Botutonuo yang dibangun tahun 2020.
Sebelumnya Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo telah menempuh aturan berdasaran peraturan daerah (Perda) untuk mendirikan bangunan di atas garis pantai Botutonuo. Menurut Romi, lahan yang dipakai untuk membangun tempat kuliner di atas tanah negara.
“Sesuai dengan Perda, memang daratan (di atas garis pantai) milik pemerintah kabupaten/kota. Dinas pariwisata sudah menempuh seluruh rangkaian, sesuai anjuran yang ada, dan bukti-bukti surat pengurusan bangunan sampai saat ini masih ada,” ungkap Romi kepada Dulohupa, Jumat (05/1/2024).
Baca Juga:
Pembongkaran Gazebo di Pantai Botutonuo Berujung Ricuh
Eksekusi 36 Gazebo dan 1 Rumah di Pantai Botutonuo Dinilai Keliru
Dinas Pariwisata sangat menyayangkan bangunan usaha yang diperuntukkan untuk pelaku usaha sebagai sumber penghasilan masyarakat juga ikut dieksekusi oleh pengadilan.
Selain bangunan kuliner, pengadilan Gorontalo juga melakukan pembongkaran 36 gajebo, 1 rumah warga, 1 musholah dan 4 kamar bilas.
Sementara menurut pemilik Gazebo, putusan pengadilan dianggap keliru karena tidak jelas batas-batas lahan yang menjadi sengketa.
“Persoalannya pada saat pembacaan surat keputusan eksekusi tidak ada batas-batas yang ditentukan. Batas yang sebelah mana, utara sebelah mana, barat sebelah mana, itu yang harus dieksekusi,” papar Iskandar, salah satu peilik Gazebo yang dieksekusi.
Reporter: Yayan












