Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINEPERISTIWAWISATA

Wisata Pantai Botutonuo Dibongkar Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata!

×

Wisata Pantai Botutonuo Dibongkar Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata!

Sebarkan artikel ini
Lahan Pantai Botutonuo
Kondisi puluhan bangunan usaha di Pantai Botutonuo usai dibongkar karena bersengketa lahan. Foto: yayan/Dulohupa

Dulohupa.id – Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo menanggapi sengketa lahan yang terjadi di kawasan wisata pantai Botutonuo (Lorong 5) berujung pembongkaran puluhan bangunan usaha di pesisir pantai.

Pembongkaran dilakukan setelah pihak penggugat (Pemilik lahan) dinyatakan menang dalam gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Gugatan tersebut dilakukan Hariyanto K Tilome selaku pemilik tanah  yang merupakan warga Desa Botutonuo. Adapun luas lahan bersengketa mencapai 3.000 meter persegi yang berada di pesisir pantai Botutonuo.

Menanggapi hal itu, Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf), Romi Moge menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh secara jalur hukum.

“Yaa, kalau memang itu adalah keputusan, kami akan tempuh secara hukum juga,” ujar Romi kepada Dulohupa, Jumat (05/1/2024).

Romi mengungkapkan bahwa pihaknya sementara melakukan kajian atas eksekusi kemarin.

“Kami dinas sementara melakukan kajian atas kejadian tersebut, langkah-langkah ini sementara dirumuskan. Tadi juga saya sudah lapor ke Pak Kadis, untuk kemudian langkah-langkah apa yang diambil,” lanjut Romi.

Baca Juga:

Eksekusi 36 Gazebo dan 1 Rumah di Pantai Botutonuo Dinilai Keliru

Bangunan Kuliner Milik Dinas Pariwisata di Pantai Botutonuo Ikut Dieksekusi

Dinas Pariwisata juga akan mengundang Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun pihak terkait untuk membicarakan masalah tersebut.

Romi mengaku, salah satu bangunan yang dieksekusi adalah tempat jajanan kuliner milik Dinas Pariwisata yang dikelola Pokdarwis. Namun menurutnya, bangunan itu berdiri di atas tanah negara.

Selain bangunan jajanan kuliner, pengadilan Gorontalo juga melakukan eksekusi 36 gazebo, 1 rumah warga, 1 musholah dan 4 kamar bilas.

Dinas Pariwisata sangat menyayangkan bangunan usaha yang diperuntukkan untuk pelaku usaha sebagai sumber penghasilan masyarakat juga ikut dieksekusi oleh pengadilan.

Sebelumnya Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo telah menempuh aturan berdasaran peraturan daerah (Perda) untuk mendirikan bangunan di atas garis pantai Botutonuo.

“Sesuai dengan Perda, memang daratan (di atas garis pantai) milik pemerintah kabupaten/kota. Dinas pariwisata sudah menempuh seluruh rangkaian, sesuai anjuran yang ada, dan bukti-bukti surat pengurusan bangunan sampai saat ini masih ada,” ungkap Romi.

“Setahun sebelum pembangunan, kami telah mensurvei lokasi tersebut dengan sesuai regulasi bahwa bangunan tersebut berada di atas pantai milik negara,” lanjutnya.

Lahan dieksekusi yang dianggap masih tanah negara dikuatkan juga dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada pasal 1 ayat 13 berbunyi “Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat”.

Reporter: Yayan