Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kepastian hukum atas tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan strategis serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), program sertipikasi bidang tanah terus dilaksanakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung penataan wilayah perbatasan.
Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar memiliki arti penting yang melampaui penerbitan dokumen pertanahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara memastikan kejelasan penguasaan dan pemilikan tanah di wilayah yang memiliki nilai strategis.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, hingga pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Program ini diarahkan untuk melindungi aset negara, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pesisir, serta mendorong pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sementara pulau lainnya masih dalam proses sertipikasi.
Di sisi lain, tantangan pendaftaran tanah di pulau-pulau kecil Indonesia masih cukup besar. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau. Sebanyak 15.977 pulau tercatat belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya masih belum teridentifikasi.
Adapun kategori pulau kecil mengacu pada pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi, termasuk kesatuan ekosistemnya. Dalam konteks ini, pemerintah terus mendorong pendataan dan pendaftaran bidang tanah agar informasi penguasaan serta pemilikan tanah dapat diketahui secara lebih terstruktur.
Muhammad Tansri mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah yang disertipikatkan. Meski demikian, upaya perluasan sertipikasi masih diperlukan untuk memperkuat tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Ia juga menekankan bahwa sertipikat yang dimaksud bukanlah dokumen kepemilikan atas sebuah pulau secara keseluruhan. Sertipikat diterbitkan untuk bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan di pulau tersebut. Dengan demikian, keberadaan bidang tanah yang terdaftar dapat memperjelas identitas hukum bidang tanah serta membantu mengurangi potensi sengketa dan klaim yang tidak berdasar.
Selain memberikan kepastian hukum, pendataan melalui Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk mengetahui kondisi pertanahan di lapangan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola penguasaan tanah, mengantisipasi potensi konflik, serta mendukung perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Bagi masyarakat pesisir, kepastian hukum atas tanah memberikan perlindungan terhadap bidang tanah yang ditempati maupun dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Sementara bagi negara, data pertanahan yang tertata dapat menjadi dasar dalam menjaga aset negara dan mengelola kawasan perbatasan secara lebih terarah.
Muhammad Tansri menegaskan, kepastian hukum dan penataan ruang perlu berjalan beriringan agar pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.
Melalui program sertipikasi dan penguatan data pertanahan, ATR/BPN terus mendorong terwujudnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mendukung kepentingan nasional di kawasan perbatasan.











