Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALO

Risman Taha Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Pengrusakan Kantor Satpol PP

×

Risman Taha Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Pengrusakan Kantor Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo, Risman Taha.

Gorontalo – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo, Risman Taha mendesak Polda Gorontalo menuntaskan penanganan perkara dugaan pengrusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang melibatkan oknum anggota polisi pada 2025 silam.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang diduga melanggar hukum diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun institusi pihak yang terlibat.

Ia menilai, perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berawal dari kegiatan razia minuman keras (miras) yang dilakukan Satpol PP Kota Gorontalo di salah satu Cafe yang ada di Dulomo Selatan.

Razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea membersihkan Miras yang salah satu tujuuanya untuk menajaga ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.

“Razia miras merupakan salah satu bentuk penertiban yang dilakukan aparat pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” ungkap Risman.

Apabila dalam proses penertiban terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, jalur hukum menjadi sarana yang tepat untuk mencari penyelesaian. Sebaliknya, tindakan yang diduga berupa pengrusakan terhadap fasilitas atau kantor pemerintahan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan penanganan.

“Saya berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada masyarakat, termasuk menjelaskan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” pinta Risman.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan berbeda ketika pihak yang diduga terlibat berasal dari institusi tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, objektif, serta berdasarkan bukti.

“Harapan kami, perkara ini segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi sejak 2025 terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat,” tegas Risman.

Penyelesaian perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh aparat dalam menghormati hukum dan kewenangan masing-masing institusi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Gorontalo dapat terus terjaga.