Dulohupa.id – Jika selama ini Pohuwato dikenal sebagai salah satu daerah di Gorontalo yang memiliki titik tambang illegal terbanyak di Provinsi Gorontalo. Ternyata ada satu kabupaten lain yang juga memiliki titik Pertambangan Ilegal (PETI) terbanyak di Provinsi Gorontalo.
Tak tanggung-tanggung, Pertambangan illegal di Kabupaten ini tersebar di hampir seluruh Kecamatan. Daerah itu adalah Kabupaten Gorontalo Utara. Berikut hasil penelusuran Tim Redaksi Dulohupa.id dari sejumlah sumber dan lokasi tambang di Gorontalo Utara.
Kabupaten Gorontalo Utara sendiri merupakan daerah paling utara di Provinsi Gorontalo. Memiliki penduduk 134.852 Jiwa (Data BPS tahun 2025), Kabupaten Gorontalo Utara terdiri dari 11 Kecamatan dan 123 Desa. Gorontalo Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi alam cukup kompleks, Baik dari bidang perikanan, pertanian, maupun pariwisata.
Sayangnya, belakangan daerah ini mulai menjadi sarang dari aktivitas illegal yang tentunya sangat berpotensi merusak lingkungan. Aktivitas itu adalah Pertambangan Ilegal.
Penelusuran Tim Redaksi Dulohupa.id, Titik aktivitas tambang di Gorontalo Utara tersebar di 6 kecamatan dari 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara. 6 kecamatan itu antara lain; Kecamatan Anggrek, Monano, Sumalata Timur, Sumalata, Tolinggula hingga ke Kecamatan Atinggola. Seluruh aktivitas tambang di enam kecamatan ini sudah hampir bisa dipastikan tidak memiliki IPR (Ijin Pertambangan Rakyat). Karena hingga September 2026, Belum ada satupun IPR yang terbit di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dari hasil investigasi Tim Dulohupa.id, Proses pengambilan material hingga pengelolaan tambang di enam kecamatan ini cukup beragam. Ada yang masih menggunakan tenaga manual manusia hingga menggunakan alat berat jenis Eskavator.
“Memang sudah banyak tambang disini pak. Banyak sekali malah, dan sudah bukan rahasia umum lagi soal tambang di Gorut ini. Orang lain fikir tambang hanya di Pohuwato dengan Suwawa, Padahal disini lebih banyak,” ungkap Salah seorang warga Gorontalo Utara yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi menjadi persoalan yangtidak dapat diabaikan. Selain menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Kegiatan pertambangan juga berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan, Keselamatan warga dan keberlanjutan sumber daya alam.
Apabila beroperasi tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan, Kegiatan pertambangan berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, Sedimentasi sungai, Pencemaran air, Serta gangguan terhadap ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Tim Dulohupa.id











