Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO UTARAHEADLINENASIONAL

Di Balik Penyelundupan Sianida di Gorontalo Utara, Pemiliknya Diduga Oknum Aleg

×

Di Balik Penyelundupan Sianida di Gorontalo Utara, Pemiliknya Diduga Oknum Aleg

Sebarkan artikel ini
Sianida Gorontalo Utara
Barang bukti Sianida 4,1 Ton yang diamankan Lanal Gorontalo di wilayah Tolangohula, Gorontalo Utara. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Rentetan pengungkapan kasus penyelundupan sianida asal Filipina di perairan Gorontalo Utara sepanjang 2026 mulai membuka pertanyaan baru. Bukan hanya mengenai jalur masuk bahan kimia berbahaya, tetapi juga siapa pihak yang berada di balik kepemilikan dan distribusinya. Sedikitnya empat kali upaya penyelundupan sianida berhasil digagalkan aparat di wilayah perairan Gorontalo Utara sepanjang tahun ini.

Di tengah rangkaian pengungkapan sianida tersebut, tim Dulohupa.id memperoleh informasi dari sejumlah narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD.

Tim Dulohupa.id berupaya melakukan investigasi di wilayah Gorontalo Utara, terutama Sumalata dan sekitarnya. Narasumber menyebut, oknum Aleg ini juga turut menggunakan kendaraannya untuk mengangkut Sianida, serta menyimpannya di gudang milik oknum tersebut.

Sementara, Dulohupa.id telah berupaya mengonfirmasi isu tersebut kepada oknum anggota legislatif yang disebut oleh narasumber. Konfirmasi dikirim melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan informasi mengenai dugaan kepemilikan sianida dan keterkaitannya dengan rangkaian penyelundupan yang terjadi di Gorontalo Utara. Namun hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan balasan dari oknum Aleg.

Berdasarkan penelusuran Dulohupa.id di lapangan, sianida yang masuk melalui jalur laut tersebut diduga diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan emas. Sianida memang dapat digunakan dalam proses tertentu pada industri pertambangan emas. Namun, penggunaan, pengangkutan, penyimpanan, maupun peredarannya tetap berkaitan dengan aspek perizinan dan pengawasan yang berlaku.

Dengan jumlah yang mencapai tonase besar, pertanyaan mengenai pihak yang memesan, menerima dan mendistribusikan bahan tersebut menjadi semakin penting untuk dijawab. Apalagi, pengungkapan terjadi berulang dalam rentang waktu yang relatif berdekatan.

Rangkaian kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Dari mana bahan kimia tersebut diperoleh? Siapa yang mengatur pengiriman dari Filipina? Siapa yang menjemput atau menerima barang ketika memasuki perairan Gorontalo Utara? Ke mana sianida tersebut dibawa setelah lolos dari jalur laut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengungkapan barang bukti belum otomatis mengungkap keseluruhan jaringan di belakangnya.

Jejak Rekam Penyelundupan Sianida di Gorontalo Utara

Berdasarkan data kasus yang dihimpun, pengungkapan terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, dengan jumlah barang bukti mencapai beberapa ton dalam setiap penindakan.

Pada 13 April 2026, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo mengamankan 39 karung berisi sianida di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Selanjutnya, pada 23 April 2026, Polairud kembali menggagalkan dugaan penyelundupan 77 karung atau sekitar 3,85 ton sianida yang diduga berasal dari Filipina di perairan Monano, Gorontalo Utara.

Kasus serupa kembali terungkap pada 21 September 2026. Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo bersama Bea Cukai menggagalkan pengiriman sekitar tiga ton sianida di perairan sekitar Pulau Bugisa dan Pulau Lampu, Gorontalo Utara.

Belum berselang sepekan, aparat gabungan kembali menggagalkan pengiriman sianida pada 25 September 2026 di wilayah Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam operasi tersebut, sekitar 4,1 ton sianida yang diduga berasal dari Filipina berhasil diamankan.

Rentetan pengungkapan itu memperlihatkan bahwa jalur laut Gorontalo Utara menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian serius dalam upaya mencegah masuknya bahan kimia berbahaya secara ilegal.

Tim Dulohupa.id