Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALO

Somasi MUKOTA KADIN Kota Gorontalo Tetap Berlaku Meski Jasin Mohammad Menarik Diri

×

Somasi MUKOTA KADIN Kota Gorontalo Tetap Berlaku Meski Jasin Mohammad Menarik Diri

Sebarkan artikel ini
Somasi Kadin

Gorontalo – Somasi terkait proses penyelenggaraan Musyawarah Kota (MUKOTA) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Gorontalo dinyatakan tetap berlaku meski salah satu penandatangan, Jasin Mohammad, menyatakan menarik diri dari somasi tersebut. Hal itu ditegaskan Ramdan Datau, anggota aktif KADIN, yang menyebut Somasi Nomor 01/SOMASI/2026 sebelumnya ditandatangani oleh sembilan orang.

“Terkait surat yang dibuat saudara Jasin Mohammad, saya tegaskan somasi tersebut ditandatangani oleh sembilan orang, termasuk Jasin Mohammad. Jadi kalau beliau menarik diri, kami masih ada delapan orang lagi yang menandatangani,” tegas Ramdan.

Menurut Ramdan, keberatan yang dituangkan dalam somasi tersebut tidak ditujukan kepada pribadi maupun calon ketua tertentu. Somasi, kata dia, merupakan bentuk perhatian terhadap proses penyelenggaraan MUKOTA agar berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi KADIN.

Sejumlah hal yang dipersoalkan dalam somasi antara lain keterbukaan dalam sosialisasi dan pendaftaran peserta, verifikasi status keanggotaan serta hak suara, persyaratan domisili calon ketua, hingga koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kota Gorontalo.

Para penandatangan juga meminta agar proses kepesertaan MUKOTA diverifikasi kembali secara transparan. Mereka menilai verifikasi tersebut penting untuk memastikan komposisi peserta dan hak suara sesuai dengan ketentuan organisasi.

Delapan nama yang disebut tetap mempertahankan somasi tersebut yakni Ramdan Datau, Muslimhasan Jusuf, Don Rudin, Husin Dj Litty, Imran Rosyadi, Nurbadri Pakaya, Fitrianty Alhasni, dan Danang Kusuma Dani.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran yang berpengaruh terhadap komposisi peserta, hak suara, kuorum, maupun hasil pemilihan, para penandatangan meminta agar proses MUKOTA ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan organisasi KADIN.

Sementara itu, dalam surat penarikan diri yang disampaikan sebelumnya, Jasin Mohammad menyatakan mencabut Somasi dan Keberatan Nomor 01/SOMASI/2026 yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo.

Dalam surat tersebut, Jasin menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, khususnya untuk menjaga keberlangsungan proses Musyawarah Provinsi (MUSPROV) KADIN Gorontalo agar dapat berlangsung tertib, kondusif, dan sesuai dengan tujuan serta ketentuan organisasi.

Jasin juga berpandangan bahwa dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul dalam penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo tidak semestinya menjadi hambatan bagi keberlangsungan agenda organisasi KADIN di tingkat Provinsi Gorontalo.

Atas pertimbangan tersebut, Jasin memilih untuk tidak melanjutkan langkah somasi maupun keberatan sebagaimana tercantum dalam surat sebelumnya. Ia juga memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlepas dari keputusan Jasin tersebut, Ramdan mengatakan pihaknya masih menunggu sikap KADIN Provinsi Gorontalo dan KADIN Indonesia terhadap somasi yang telah disampaikan.

“Kami menunggu langkah KADIN Provinsi dan KADIN Indonesia menyikapi somasi tersebut. Apabila tidak direspons, kami akan layangkan somasi kedua,” ujar Ramdan.

Somasi Nomor 01/SOMASI/2026 tersebut memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis, melakukan klarifikasi dan verifikasi, serta mengambil langkah organisatoris terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan para penandatangan.

Dengan demikian, pencabutan somasi oleh Jasin Mohammad tidak serta-merta mengakhiri keberatan yang disampaikan oleh para penandatangan lainnya. Delapan penandatangan lainnya menyatakan tetap mempertahankan somasi dan menunggu respons dari jajaran KADIN Provinsi Gorontalo maupun KADIN Indonesia.