Dulohupa.id – Fenomena kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang terus berulang di wilayah Gorontalo memicu kekhawatiran serius. Meski upaya pemadaman terus dilakukan, kasus kebakaran masih tercatat terjadi di berbagai titik, memperluas kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan dan kesehatan warga.
Menanggapi hal ini, Polda Gorontalo bersama Polres jajaran dan unsur stakeholder saat ini terus berupaya melakukan langkah mitigasi dari kebakaran hutan dan lahan ini.
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan bahwa dari analisa yang ada bahwa kebakaran ini disebabkan adanya kemungkinan kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan.
“Apakah kelalaiannya karena puntung rokok dibuang sembarangan, ataupun sengaja membakar sampah, ataupun ada unsur-unsur kesengajaan yang lain membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kombes Pol. Maruly.
“Kami juga selain mencoba melakukan mitigasi dengan pemadaman kebakaran, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan, dalam mencegah terjadinya kebakaran,” lanjutnya.

Menurut Kombes Pol. Maruly, pihak kepolisian kini memperketat pengawasan dan tak segan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menjadi pelaku pembakaran, dengan ancaman hukuman yang berat.
Selain itu, saat ini juga pihak kepolisian sedang mendalami kasus-kasus kebakaran yang terjadi, mulai dari identifikasi lokasi, jejak penyebab, hingga pelaku yang diduga sengaja membakar lahan.
“Memang dari beberapa lokasi yang kita padamkan itu adalah di lokasi yang posisinya di pinggir jalan, di akses tengah ke hutan. Dan dari pihak Polsek sudah mendatakan siapa pemilik lahan tersebut, ataupun yang terdekat daripada lokasi kebakaran,” jelasnya.
“Dari situ nanti mungkin kita dalami apakah kelalaian, apakah kesengajaan atau memang ada unsur-unsur lain, yang memang bisa dipastikan yang pertama, dicegah jangan terjadi lagi. Yang kedua, apakah perlu porsinya untuk dilakukan penegakan hukum,” lanjut Kombes Pol. Maruly.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan pasal yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun, disertai denda yang jumlahnya miliaran rupiah. Sanksi tegas ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup serta peraturan terkait lainnya.
“Kalaupun ternyata terjadi hal-hal yang sifatnya menjadi masif kebakaran tersebut, kami juga akan mencoba menerapkan dengan pola-pola penegakan hukum,” tegas Kombes Pol. Maruly.
“Apakah itu dengan menerapkan pasal 308 ayat 3 KUHP, apabila ada korban yang meninggal dari kebakaran tersebut, ataupun terhadap pihak-pihak yang sengaja membakar lahan untuk membuka sebagai bagian daripada bagian tahapan-tahapan perkebunan atau pertanian. Dengan pasal 69 ayat 1 huruf H junto pasal 108 undang-undang PPLH,” sambungnya.
Sebagaimana bunyi Pasal 308 ayat (3) Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dan sebagaimana bunyi Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h) dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami berharap upaya penegakan hukum ini sebagai bagian daripada ultimum remedium. Jadi kami kedepankan sekarang himbauan dan mitigasi terhadap kebakaran yang terjadi agar tidak meluas dan menjadi masif seperti di lokasi-lokasi lain,” pungkasnya.
Reporter: Yayan











