Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, BPN Gorontalo Monitoring KUA Telaga Jaya dan Telaga Biru

×

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, BPN Gorontalo Monitoring KUA Telaga Jaya dan Telaga Biru

Sebarkan artikel ini
Sertipikasi Tanah Wakaf

Gorontalo – Dalam rangka mempercepat terwujudnya kepastian hukum atas tanah wakaf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, mendampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, melakukan kunjungan dan monitoring ke Kantor Urusan Agama (KUA) Telaga Jaya dan KUA Telaga Biru, Rabu (26/8/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya akselerasi kepastian hukum tanah wakaf melalui program SATU WAKAF, sekaligus untuk meninjau secara langsung pelaksanaan program percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dalam kunjungannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Mega Putri Sari menekankan pentingnya peran KUA dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. KUA memiliki posisi strategis dalam proses administrasi wakaf, khususnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Target pemerintah untuk menyelesaikan sertipikasi tanah wakaf pada tahun 2026 membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait. Karena itu, penguatan koordinasi antara BPN dan KUA dinilai penting agar setiap tahapan pengurusan tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan tidak mengalami hambatan yang berlarut-larut.

Pihak KUA menyambut baik kunjungan dan monitoring yang dilakukan jajaran BPN Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Melalui kegiatan tersebut, pihak KUA dapat menyampaikan secara langsung berbagai kendala yang kerap ditemui dalam proses pengurusan dan pensertipikatan tanah wakaf di wilayah kecamatan.

Penyampaian kendala secara langsung menjadi bagian penting dalam membangun solusi bersama. Berbagai persoalan administratif maupun teknis yang muncul di lapangan dapat dikoordinasikan antarinstansi sehingga proses penyelesaian dokumen wakaf dapat dilakukan secara lebih terarah.

Kegiatan monitoring ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi lintas instansi dalam memastikan keberlangsungan program pensertipikatan tanah wakaf. Kolaborasi antara BPN dan KUA diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi kendala sekaligus mendorong semakin banyak aset wakaf masyarakat memiliki kepastian hukum.

Dengan koordinasi yang berkelanjutan dan komitmen bersama, akselerasi sertipikasi tanah wakaf melalui SATU WAKAF di Kabupaten Gorontalo diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf untuk kepentingan umat dan generasi mendatang.