Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Serahkan Penetapan Pengadilan Agama, APAIW dan Sertipikat Tanah Wakaf Secara Terpadu

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Serahkan Penetapan Pengadilan Agama, APAIW dan Sertipikat Tanah Wakaf Secara Terpadu

Sebarkan artikel ini
Sertipikat Tanah Wakaf

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan Penyerahan Secara Terpadu Penetapan Pengadilan Agama, Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), dan Sertipikat Tanah Wakaf, Senin (24/8/2026).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo sebagai bagian dari upaya mempercepat legalisasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf umat.

Penyerahan dokumen secara terpadu ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama (PA). Kolaborasi tersebut mengintegrasikan proses administrasi dalam satu alur kerja yang berkesinambungan, sehingga masyarakat, khususnya Nazhir selaku pengelola wakaf, dapat memperoleh dokumen legalitas wakaf secara lebih efektif.

Dalam kegiatan tersebut, Nazhir menerima tiga dokumen penting secara sekaligus. Pertama, Penetapan Pengadilan Agama, yang merupakan hasil dari proses Sidang Isbat Wakaf sebagai dasar pengesahan status hukum tanah yang telah diwakafkan pada masa sebelumnya.

Kedua, Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) yang diterbitkan oleh KUA melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dokumen ini menjadi pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang belum sempat dibuat atau dalam kondisi tertentu tidak lagi tersedia.

Ketiga, Sertipikat Tanah Wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai bukti legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Sertipikasi tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset wakaf dari potensi sengketa maupun klaim sepihak di kemudian hari.

Pelaksanaan penyerahan terpadu ini menjadi salah satu solusi lintas lembaga dalam menangani berbagai persoalan administrasi tanah wakaf, termasuk aset yang belum memiliki bukti tertulis, dokumen wakaf yang hilang, maupun kondisi ketika wakif telah meninggal dunia.

Melalui sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan, proses penyelesaian administrasi dan legalisasi aset wakaf diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan aset-aset wakaf di Kabupaten Gorontalo memiliki kepastian dan kekuatan hukum, sehingga dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat serta terlindungi secara hukum untuk generasi mendatang.