Dulohupa.id – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan Kantah di seluruh Indonesia kini telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, mulai dari pengajuan permohonan pendaftaran tanah hingga hasil pengukuran selesai.
Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Sementara penyelesaian Peta Bidang Tanah PBT ditargetkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin 17/8/2026.
Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out FIFO. Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron.
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata 0 hingga 1 hari. Namun masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal.
Menteri Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. (MW/JR)











