Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINAL

Jadi Tersangka ke-4 Korupsi Command Center, Masran Rauf Langsung Ditahan Kejati

×

Jadi Tersangka ke-4 Korupsi Command Center, Masran Rauf Langsung Ditahan Kejati

Sebarkan artikel ini
Korupsi Kominfo Gorontalo
Mobil Tahanan Kejati Gorontalo. Foto: Ridhayansa/ Dulohupa.id

GORONTALO, Dulohupa.id — Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022, Kamis (23/7/2026).

Masran Rauf menjadi orang ke-4 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah lebih dulu menetapkan 3 orang tersangka lainnya pada Senin (20/7/2026).

Proses pemeriksaan terhadap Masran Rauf oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo berlangsung selama 3 jam.

“Tadi tersangka ini datang jam 9 WITA, kemudian kita lakukan pemeriksaan sampai dengan pukul 12 siang,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo kepada awak media.

Menurut Rafid, setelah pemeriksaan, Masran menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung dilakukan penahanan.”Setelah isoma, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya kita lakukan penahanan,” ucapnya.

Selama pemeriksaan, Masran Rauf dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

“Seputar pertanyaan kepada tersangka yaitu masih seputar hak-hak dari penyidik kepada tersangka itu yang kita tanyakan, kemudian ada beberapa poin dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya sebagai saksi itu kita tanyakan lagi sebagai tersangka,” jelas Rafid.

“Kurang lebih sekitar 9 sampai 10 pertanyaan untuk hari ini,” lanjutnya.

Rafid menambahkan, jika di kemudian hari diperlukan keterangan tambahan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Dugaan kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall ini bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022 dengan total anggaran Rp5 miliar.

Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan mulai dari penganggaran tidak sesuai ketentuan, pengondisian HPS, mark up harga, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,3 miliar.Dengan ditetapkannya Masran Rauf, maka total tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang.

Tiga tersangka lainnya adalah RPA selaku PPK Diskominfo, ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.

Reporter : Ridhayansa

Editor   : Enda