Dulohupa.id – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango tetapkan tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual oknum guru terhadap siswinya yang terjadi di salah satu SMA di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Tersangka diketahui berinisial RFA usia 30 tahun, pekerjaan PPPK di sekolah tersebut.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro kepada awak media mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah 7 orang saksi, termasuk saksi korban.
Jelas Kapolres, modus operandi kasus ini yakni tersangka yang merupakan oknum guru memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan iming-iming perbaikan nilai akademi mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan agar korban mau menuruti keinginannya untuk melayani hasrat seksualnya.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 6 huruf c dan pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujar AKBP Supriantoro dalam pres rilis, Rabu (26/03/2025).
Dari kedua pasal yang disangkakan, masing-masing pada pasal 6 huruf c diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta rupiah.
Dan pasal 6 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
“Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik ada 6 barang bukti,” tutupnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual oknum guru terhadap siswinya ini terungkap usai salah seorang guru di sekolah tersebut melaporkan tindakan tersangka kepada pihak sekolah.
Dari penjelasan korban, dijelaskan bahwa oknum guru telah melakukan tindakan asusila terhadap salah satu siswi di sekolah sebanyak dua kali, yaitu pada 24 dan 25 Februari 2025 kemarin.
Atas tindakan tersangka, korban bersama keluarga kemudian melaporkan hal tersebut pada 14 Maret 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/24/III/2025/SPKT/RES-BONBOL/POLDA GTLO.
Reporter: Yayan











