Dulohupa.id – Pihak sekolah dengan tegas memberi sanksi terhadap oknum guru, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi di salah satu SMA di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Hal ini ditegaskanKepala Sekolah, Lisna Nalole kepada awak media.
“Jadi sanksinya dicopot dari jabatan sebagai pembina osis,” ujar Lisna.
Pihak sekolah juga telah menyerahkan tindaklanjut kasus ini kepada Polres Bone Bolango.
Pelaku (RA) diketahui telah mengabdi selama 7 tahun disekolah tersebut, dan bertanggung jawab terhadap dua mata pelajaran yaitu ekonomi dan prakarya. Selain itu, terduga pelaku juga diketahui menjabat sebagai pembina osis di sekolah.
Sementara dari informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut saat ini belum diberi jam mengajar, sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan Wakapolres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad kepada awak media, korban mengaku telah disetubuhi terduga pelaku di salah satu rungan Osis.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku pada Selasa (25/02/2025) sekitar pukul 13.30 wita, dan berdasarkan keterangan korban, bahwa pelaku telah menyetubuhi korban di salah satu ruangan sekolah, dimana ruangan tersebut adalah ruangan Osis,” ujar Kompol Karsum, Senin (17/03/2025).
“Pelaku sampai melakukan persetubuhan tersebut karena pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus pada mata pelajaran prakarya,” lanjutnya.
Dari laporan tersebut, penyidik Unit PPA Polres Bone Bolango telah mendatangi TKP, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk dimintai keterangan.