Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPENDIDIKAN

Karut-marut Pembayaran Tunjungan Profesi Guru di Gorontalo hingga Kena TGR

×

Karut-marut Pembayaran Tunjungan Profesi Guru di Gorontalo hingga Kena TGR

Sebarkan artikel ini
TGR Guru Gorontalo
Ilustrasi tuntutan ganti rugi. (Net)

Dulohupa.id – Baru-baru ini Tunjungan Profesi Guru dari 165 Guru SMA/SMK sederajat di Provinsi Gorontalo terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

TGR tersebut imbas dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Gorontalo pada bulan Mei 2024. Dimana terdapat temuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo yang tidak memenuhi beban kerja.

Hal itu pun menuai protes dari para guru yang terkena TGR, para guru mengaku merasa telah bekerja sesuai ketentuan dan sudah memenuhi beban kerja. Mereka menduga kesalahan bukan ada pada mereka melainkan pada validator yang mengurus absensi para guru.

“Dari hasil pertemuan kami tadi intinya kami tetap diminta untuk melaksanakan TGR. Tapi sebenarnya kami ini tidak melakukan kesalahan, menurut saya pribadi, yang seharusnya yang bertanggung jawab dalam masalah TGR ini adalah validator. Saya mengatakan bahwa kami yang dinyatakan TGR ini tidak bersalah. Namun dari hasil temuan BPK hasil siransija kami tidak terisi apa apa, padahal kami sedang cuti sakit,” ungkap Laila Abdjul, Guru SMK 1 Gorontalo

Sakina Hamid, guru SMK 2 Limboto menjelaskan bahwa mereka tidak tahu tentang aturan yang menyebabkan mereka para guru kena TGR, pihak dinas pun tidak pernah memberikan sosialisasi kepada mereka terkait aturan soal TPG.

“Ketika tiga hari kita sakit, kita diharuskan urus cuti, itu kita tidak tahu dan validator juga tidak tahu bahkan tidak ada sosialisasi untuk itu, sosialisasi dilaksanakan nanti pada bulan Mei 2004, makannya data kami yang ada di dinas dan BKD itu berbeda. Untuk itu kami minta agar operator aplikasi apsesnsi itu lewat satu pintu saja, jangan lagi merujuk ke BKD, karena BKD tidak tahu tentang aktifitas kami para guru. Kami juga para guru meminta jika ada aturan baru tolong disosialisasikan kepada kami agar tidak terjadi hal seperti ini yang merugikan kami para guru,” kata Sakina Hamid, guru SMK 2 Limboto

Dengan adanya sanksi TGR ini, para guru mengaku sudah dirugikan dalam hal nominal keuangan dan reputasi. Karena adanya sanksi TGR ini mereka para guru otomatis dinyatakan sebagai guru yang melanggar aturan.

“Pada hakekatnya kami keberatan dengan TGR ini, karena kami dinyatakan TGR namun tidak sesuai konsekuensi dari TGR itu sendiri. Semoga Diknas dan BPK memperhatikan permintaan kami yang sebetulnya bukan guru-guru yang melanggar disiplin dapat terbantu dengan sistem yang ada. Sebetulnya kami sudah dirugikan dalam dua poin, yang pertama dirugikan dalam hal nominal dan dirugikan dalam hal reputasi, karena jika kami menerima putusan TGR ini itu secara tidak langsung kami sudah dinyatakan guru-guru yang melanggar aturan,” kata Rahmawati Polontalo, Guru SMK 1 Gorontalo

Sementara itu pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo menyebut, telah melakukan sejumlah upaya agar para guru tersebut tidak terkena TGR, namun dari hasil pemeriksaan BPK masih tetap ada temuan dan temuan tersebut harus dipatuhi.

“Yang kami lakukan yang pertama adalah selama proses pemeriksaan kami melakukan asistensi pada guru-guru untuk memastikan bahwa alasan mereka dapat disampaikan dengan baik dan disertakan dengan bukti-bukti yang lengkap agar dapat meyakinkan pemeriksa. Yang kedua bahwa kepala dinas sudah membela dan menjawab bahkan memahami benar apa yang menjadi kesulitan para guru di sekolah. Tetapi dari segi regulasi, legalitas formal, dan sebagai aparatur sipil Negara kita harus patuh,” kata Siti Lahidjun, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbud Provinsi Gorontalo

Sementara itu pihak Inspektorat Provinsi Gorontalo mengatakan, temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Gorontalo tersebut sudah bersifat final dan wajib ditindaklanjuti dan TGR tersebut harus dibayarkan.

“Mereka merasa sudah sesuai ketentuan, dari hasil pemeriksaan masih ada temuan, pemeriksaan itu ada dua, yaitu pemeriksaan internal dan pemeriksaan eksternal, dan kali ini temuan itu dari hasil pemeriksaan BPK. Temuan itu bersifat final, mau tidak mau, suka atau tidak suka selama kita masih menerima hasil dari keuangan Negara atau kita mengelola keuangan Negara sehingga potensi temuan itu pasti ada, makannya kalau sudah kena temuan kita harus membayar,” Dedi Muji, PPUPD Muda Inspektorat Provinsi Gorontalo.

Diketahui 165 Guru SMA/SMK sederajat di Provinsi  Gorontalo terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).  TGR Dberikan kepada pegawai yang melanggar hukum atau lalai dalam menjalankan kewajibannya. Total senilai Rp797.248.100 juta rupiah yang ditemukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja.

Reporter: Yayan