Dulohupa.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menggelar rapat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang aset milik daerah berupa eks rumah dinas anggota DPRD dan Wisma.
“Temuannya itu, beberapa penghuni rumah tidak melaksanakan kewajibannya membayar sewa rumah,” kata Roni Sampir usia rapat.
Tunggakan itu kata Sekda Roni sampai bertahun-tahun. Sehingga hal itu perlu dilakukan tindak lanjutnya karena merupakan aset milik daerah.
“Ada yang menunggak 5 tahun, 6 tahun, ada 1 tahun dan ada juga yang berbulan bulan. Kita akan mengundang penghuni rumah tersebut,” ucap Roni Sampir.
Pemerintah setempat rencananya akan melakukan pertemuan dengan penghuni eks rumah dinas DPRD dan Wisma. Pihak pemerintah daerah akan tenggak waktu kepada mereka penghuni rumah.
“Kita beri tenggang waktu. Kalau pun tetap tidak ditindaklanjuti oleh penghuni, maka kita lakukan MP-TGR, ” jelas Sekda Roni Sampir.
Reporter: Herman Abdullah