Dulohupa.id – Sejumlah 165 Guru SMA/SMK sederajat di Provinsi Gorontalo terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hal tersebut kemudian ditanggapi dari Dinas Pendidikan (Dikbud) Provinsi Gorontalo.
Sebagaimana diketahui, TGR adalah singkatan dari Tuntutan Ganti Rugi, yang merupakan proses tuntutan kepada pegawai yang melanggar hukum atau lalai dalam menjalankan kewajibannya.
TGR yang terkena kepada guru-guru sekolah itu imbas dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Gorontalo pada bulan Mei 2024.
Seperti dikatakan Ketua Tim Penghargaan, Perlindungan dan Sertifikasi guru (Harlindung) Dikbud Provinsi Gorontalo, Rina Indriani Kadir bahwa Gubernur Gorontalo menginstruksikan kepada Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.
“Berdasarkan hasil laporan BPK-RI perwakilan Gorontalo itu tanggal 27 Mei 2024 atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023. Terdapat temuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) pada dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Gorontalo belum sesuai ketentuan,” ujar Rina kepada Dulohupa, Jumat (06/09/2024).
“Maka Gubernur Gorontalo menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo salah satunya adalah (terkait dengan TPG) memperhitungkan kekurangan pemotongan iuran JKN atas pembayaran TPG sebesar 46 juta rupiah dan kelebihan pembayaran TPG atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja sebesar 797.248.100 juta rupiah pada pembayaran TPG periode berikutnya dan menyampaikan laporan perhitungannya kepada BPK. Nah tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI tersebut, paling lambat 60 hari dan disampaikan ke inspektorat daerah provinsi Gorontalo,” sambungnya.
Menurutnya, pihaknya telah menindaklanjuti instruksi tersebut. Dimana Dikbud telah memperhitungkan besaran serta orang-orang yang akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPG karena tidak memenuhi beban kerja.
“Kelebihannya ini sudah kita perhitungkan, jadi siapa-siapa yang kena lebih banyak karena tidak memenuhi beban kerja yaitu sudah ada nama-namanya, dan sudah diperhitungkan berapa yang harus mereka akan kembalikan jika itu akan dikembalikan, jika akan dikembalikan,” jelas Rina.
Menurutnya, hal ini baru sebatas perhitungan sesuai instruksi yang ada. Selain itu, Rina mengatakan bahwa guru-guru tersebut bukanlah terkena TGR, melainkan terkena lebih bayar.
“Dinas pendidikan sudah sosialisasi di seluruh wilayah kabupaten/kota bahwa mereka ini (guru) kena TGR, sebenarnya bukan TGR, beda TGR dan lebih bayar. Kalau lebih bayar itu nanti langsung dilakukan pemotongan pada pembayaran TPG berikutnya,” pungkasnya.
Jelas Rina, skema lebih bayar ini masih dalam proses kajian dari pihaknya. Tambahnya lagi bahwa diperkirakan minggu depan pihaknya akan berkunjung ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek RI) untuk mengkonsultasikan skema apabila terjadi kelebihan pembayaran.
“Apakah ini bisa diberikan keringanan kepada guru-guru yang terkena lebih bayar ini, dicicil selama dua tahun misalnya, tidak dipotong sekaligus, ada keringanan,” ucapnya.
Selain itu, Rina juga menjelaskan bahwa dari guru-guru yang tidak memenuhi beban kerjanya karena alasan terkait absensi. Yang sebenarnya hadir namun tidak melakukan absensi menggunakan aplikasi.
“Mereka manual. Yang ternyata BPK memperhitungkan itu sebagai kekurangan jam kerja, sedangkan di aturan kita absensi jam kerja kita itu sudah diatur melalui pergub, kita harus melakukan absensi secara aplikasi itu yang legal, itu menurut BPK,” jelasnya.
Rina mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan dari BPK, pihak Dikbud telah melakukan berbagai upaya untuk pembelaan terhadap guru-guru yang sesuai ketentuan sebenarnya secara manual hadir.
“Jadi bersabar saja, kita masih terus memperjuangkan ini, bagaimana untuk mendapatkan keringanan kepada guru-guru yang mengalami lebih bayar,” tutupnya.
Reporter: Yayan











