Dulohupa.id – Sejumlah 165 Guru SMA/SMK sederajat di Provinsi Gorontalo terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hal tersebut kemudian ditanggapi dari Dinas Pendidikan (Dikbud) Provinsi Gorontalo.
Sebagaimana diketahui, TGR adalah singkatan dari Tuntutan Ganti Rugi, yang merupakan proses tuntutan kepada pegawai yang melanggar hukum atau lalai dalam menjalankan kewajibannya.
TGR yang terkena kepada guru-guru sekolah itu imbas dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Gorontalo pada bulan Mei 2024.
Seperti dikatakan Ketua Tim Penghargaan, Perlindungan dan Sertifikasi guru (Harlindung) Dikbud Provinsi Gorontalo, Rina Indriani Kadir bahwa Gubernur Gorontalo menginstruksikan kepada Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.
“Berdasarkan hasil laporan BPK-RI perwakilan Gorontalo itu tanggal 27 Mei 2024 atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023. Terdapat temuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) pada dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Gorontalo belum sesuai ketentuan,” ujar Rina kepada Dulohupa, Jumat (06/09/2024).
“Maka Gubernur Gorontalo menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo salah satunya adalah (terkait dengan TPG) memperhitungkan kekurangan pemotongan iuran JKN atas pembayaran TPG sebesar 46 juta rupiah dan kelebihan pembayaran TPG atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja sebesar 797.248.100 juta rupiah pada pembayaran TPG periode berikutnya dan menyampaikan laporan perhitungannya kepada BPK. Nah tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI tersebut, paling lambat 60 hari dan disampaikan ke inspektorat daerah provinsi Gorontalo,” sambungnya.