Scroll Untuk Lanjut Membaca
LINGKUNGANPEMPROV GORONTALO

Kadis LHK Gorontalo Tegaskan Tambang Ilegal Perlu Penanganan Serius

×

Kadis LHK Gorontalo Tegaskan Tambang Ilegal Perlu Penanganan Serius

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal
Penertiban Penambangan ilegal di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto, tepatnya di lokasi Dulamayo, Desa Pilomuno, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo. Foto/DLHK

Dulohupa.id – Permasalahan penambangan ilegal memang menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Diperlukan upaya bersama dan kerjasama yang baik serta dukungan dari seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu penambangan emas tanpa izin PETI beserta dampak yang ditimbulkannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka mengatakan, pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara.

Sebab tambang ilegal mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK, untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Dia memaparkan, dampak sosial pertambangan ilegal antara lain bisa memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat. Aktivitas PETI kerap menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“Sementara pada aspek lingkungan, PETI berpotensi menimbulkan dampak kerusakan karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah,” ujar Fayzal.

Diketahui Praktik pertambangan ilegal tersebut melanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar).

Sanksi tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sebelumnya Tim Operasi Gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka ringkus 4 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto, tepatnya di lokasi Dulamayo, Desa Pilomuno, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, yang melaporkan adanya kegiatan PETI yang merusak lingkungan di kawasan hutan produksi Boliyohuto.

Reporter: Enda