Dulohupa.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menilai pihak BPN Kabupaten Gorontalo telah menghambat penyelidikan pihak kepolisian Polda Gorontalo terkait polemik dugaan kasus mafia tanah di Kecamatan Pulubala yang sejak beberapa bulan lalu dilaporkan di Polda Gorontalo.
Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UNG, David Ahmad mengatakan, berdasar hasil pencermatan informasi di beberapa sumber berita, bahwa lambatnya penyidikan dikarenakan kurang kooperatifnya BPN Kabupaten Gorontalo dalam penyerahan warkah tanah.
“Kasus ini sudah dilaporkan di POLDA Gorontalo namun ada hambatan yang dijumpai oleh para penyidik yaitu warkah tanah yang sampai detik ini tidak ada kejelasan dari BPN Kabupaten Gorontalo,” ujar David kepada Dulohupa pada Sabtu, (17/08/2024).
Ia pun mengingatkan agar BPN tidak main mata dengan terlapor atau pihak-pihak lainnya. Jika itu terjadi maka ia akan melaporkan keturutsertaan BPN dalam dugaan praktik mafia tanah ini.
“Jika BPN Kabupaten Gorontalo main mata atau bersetubuh dengan terlapor atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan pertanahan ini, maka kami tidak akan segan melaporkan BPN Kab. Gorontalo pada APH, berhubung kasus ini dinilai lambat sebab ulah BPN Kabupaten Gorontalo, kami akan melaporkan kasus ini pada Ombudsman atas pelayanan publik yang buruk karena BPN Kabupaten Gorontalo terkesan tidak serius dalam penegakan hukum (pemberantasan mafia tanah),” pungkasnya.
Reporter: Yayan











