Dulohupa.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo ungkap kendala dalam proses pencarian warkah tanah yang bermasalah. BPN belum juga kunjung menemukan warkah tanah yang menjadi sengketa lahan di Kecamatan Pulubala, kabupaten Gorontalo.
Kepala BPN Kabupaten Gorontalo, Royger Simanjuntak saat ditemui membenarkan bahwa berkas ataupun dokumen yang dimaksud posisinya belum ditemukan.
“Seperti kita ketahui, ada banyak sekali puluhan ribu dokumen terkait bidang (tanah), yang menjadi kendala adalah banyak warkah-warkah tersebut yang mungkin tersimpan tetapi tidak tersusun secara rapi,” ujar Royger kepada Dulohupa pada Jumat (26/07/2024).
Terkait warkah tanah tersebut, menurut Royger pihaknya akan terus melakukan pencarian guna penyelesaian sengketa tanah yang sementara berjalan.
Selain itu, BPN Kabupaten Gorontalo menyebutkan dalam mengantisipasi terjadinya hal serupa kedepan, pihaknya kini sedang menata kembali perihal penyimpanan warkah-warkah tanah yang ada melalui sistem digitalisasi.
“Dengan adanya sistem digitalisasi, kedepan data-data dan warkah-warkah baik itu dokumen dan lain sebagainya itu bisa tersimpan secara digital. Sehingga di kemudian hari apapun itu kita bisa lakukan pencarian di sistem digital tersebut,” pungkas Kepala BPN Kabupaten Gorontalo.
“Saya kira itu salah satu hal yang perlu untuk kita lakukan, dan ini merupakan kebijakan dari pusat untuk kita bisa digitalisasi,” ucapnya.
Sebelumnya Dugaan praktik kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo yang terus bergulir. Diketahui, kasus yang masih bergulir di ranah hukum tersebut telah dilaporkan oleh pihak ahli waris ke Mapolda Gorontalo pada Maret 2024.
Melalui kuasa hukum ahli waris Ricki J Monintja terus mempertanyakan terkait keberadaan warkah tanah yang merupakan dokumen penting memuat data yuridis dan fakta terhadap sebuah bidang tanah, serta sangat membantu dalam terangnya perkara tersebut.
Ricki menerangkan bahwa sebidang tanah yang merupakan milik mendiang Bai Husin Ilu (BHI) telah terbit sertifikat pada 2007 silam. Namun, pihak ahli waris (pelapor) tidak pernah mengantongi bahkan tidak pernah tahu bahwa tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas dirinya.
Namun, pada pada tahun 2013, ternyata nama Bai Husin Ilu sudah bukan merupakan lagi nama pemilik atas tanah tersebut, ditandai dengan terbitnya sertifikat hak milik atas nama orang lain (nama Bai Husin Ilu di SHM telah dicoret pada tahun 2013).
Baca Juga: Ada Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Gorontalo
Reporter: Yayan











