Dulohupa.id – Dugaan praktik kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo terus bergulir di ranah hukum.
Sebelumnya, korban (pelapor/ahli waris) yang merupakan warga asal Pulubala pada Maret 2024 kemarin telah melaporkan tindakan kejahatan pertanahan yang dialaminya di Polda Gorontalo.
Melalui kuasa hukum ahli waris atau pelapor, Ricki J. Monintja mengatakan bahwa sebidang tanah yang merupakan milik mendiang Bai Husin Ilu (BHI) telah terbit sertifikat pada 2007 silam. Namun, pihak ahli waris (pelapor) tidak pernah mengantongi bahkan tidak pernah tahu bahwa tanah yang dimaksud telah bersertifikat atas nama BHI.
Ironisnya, nanti pada tahun 2024 pihak ahli waris mengetahui bahwa tanah tersebut telah berganti nama melalui sertifikat hak milik dengan nama orang lain. Dari laporan yang disampaikan ke Polda Gorontalo, bahwa BHI sebagai pemegang hak milik dalam sertifikat tersebut kemudian tercoret dan terganti dengan nama orang lain, yang sementara BHI telah meninggal dunia pada 2012 silam.
“Sertifikat tersebut telah termuat nama orang lain (nama Bai Husin Ilu sebelumnya telah dicoret) pada 2013 dengan latar belakang dokumen-dokumen untuk menerbitkan perubahan kepemilikan di SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut juga pada tahun 2013. Sebuah hal yang sukar untuk dijangkau nalar ketika seorang yang sudah meninggal kemudian melakukan tindakan atau perbuatan hukum (transaksi jual-beli) dalam hal ini menandatangani beberapa dokumen setelah setahun silam yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar Ricki kepada Dulohupa pada Minggu (21/07/2024).