Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota meringkus seorang pria berinisial HD (41) yang ngamuk pakai senjata tajam (sajam) di kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo, Minggu (18/8/2024)
Saat melakukan aksi, HD yang merupakan warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo itu diketahui sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan bahwa HD diamankan setelah mengejar dua orang dengan menggunakan senjata tajam.
Kepada petugas kepolisian, HD mengatakan bahwa dirinya mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam setelah melihat ada seorang yang ia kenal dan pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya ada di lokasi tersebut, Jelas Kompol Leonardo
“Jadi,HD ini mengamuk dalam keadaan mabuk dan kami mengamankan barang bukti senjata tajam jenis badik yang diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan”, Ujar Kompol Leonardo
Saat ini HD dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Gorontalo Kota dan sedang dalam penyelidikan serta penyidikan oleh unit Jatanras.
“Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Kompol Leonardo











