Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Gorontalo, BPN: Warkah Tanah Masih Dicari

×

Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Gorontalo, BPN: Warkah Tanah Masih Dicari

Sebarkan artikel ini
Mafia Tanah
Kantor BPN Kabupaten Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Dugaan praktik kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo yang terus bergulir. Diketahui, kasus yang masih bergulir di ranah hukum tersebut telah dilaporkan oleh pihak ahli waris ke Mapolda Gorontalo pada Maret 2024.

Melalui kuasa hukum ahli waris Ricki J Monintja terus mempertanyakan terkait keberadaan warkah tanah yang merupakan dokumen penting memuat data yuridis dan fakta terhadap sebuah bidang tanah, serta sangat membantu dalam terangnya perkara tersebut.

Sejak Maret 2024, pihak penyidik Polda Gorontalo telah menyurat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo untuk memberikan salinan warkah tanah tersebut. Namun hingga sekarang, warkah tanah yang di mintakan belum kunjung di berikan oleh BPN Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Ada Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Gorontalo

Sementara saat ditemui di kantornya pada Jumat (26/07/2024), Kepala Kantor Pertahan Kabupaten Gorontalo, Royger Simanjuntak menanggapi persoalan tersebut.

“Jadi saya menginformasikan terkait dengan permasalahan yang ada di Pulubala, kita sedang terus melakukan pencarian terhadap berkas (warkah tanah) yang dimaksud. Dan ini memang sejak bulan Maret semanjak kami mendapatkan surat dari Polda Gorontalo,” ujar Royger kepada Dulohupa.

“Nanti minggu depan, saya akan buatkan kembali surat tugas pencarian terkait warkah tersebut,” tegasnya lagi.

Dirinya menegaskan bahwa warkah tanah yang dimaksudkan hingga kini belum kunjung ditemukan oleh pihak BPN Kabupaten Gorontalo. Warkah tanah menjadi bukti jika ada

“Sampai dengan saat ini, posisinya belum di temukan. Dan kita akan coba lagi minggu depan untuk melakukan pencarian, mudah-mudahan dengan usaha dan ikhtiar kita bisa mendapatkan berkas atau dokumen yang dimaksud,” pungkas Royger.

Reporter: Yayan