Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
AdvertorialKAB. GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Penyusunan RPJPD Kota Gorontalo Tahun 2025-2045 mulai Dilakukan

×

Penyusunan RPJPD Kota Gorontalo Tahun 2025-2045 mulai Dilakukan

Sebarkan artikel ini
RPJPD Kota Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Marhen Taha saat Membuka Kick Off Meeting RPJPD Kota Gorontalo, Senin (21/08/2023). Foto/Diskominfo

Dulohupa.id – Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo tahun 2025-2045 mulai dilakukan pemerintah setempat.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat membuka kick off meeting penyusunan RPJPD menjelaskan, penyusunan RPJPD bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan nasional hingga ke daerah.

Marten mengatakan, penyusunan RPJPD Kota Gorontalo harus sesuai dengan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan. Sehingga searah dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah, yang diamanatkan pada pasal 263 ayat (2) dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya sebagai Walikota Gorontalo mempunyai kewajiban untuk mengawal penyusunan RPJPD Kota Gorontalo agar mengakomodir semua kebutuhan pembangunan jangka panjang,” papar Marten Taha, Senin (21/8/2023).

Pesta demokrasi tahun 2024 nantinya menjadi momentum dalam menyelaraskan program hilirisasi pembangunan. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menetapkan waktu periodesasi yang sama dalam penyusunan RPJPN dan RPJPD tahun 2025-2045, serta akan ditetapkan sebagai peraturan daerah.

RPJPN/RPJPD akan menjadi patokan bagi calon kepala negara atau calon kepala daerah untuk menyusun programnya. Dimana dalam salah satu ketentuan pada pasal 265 ayat (1) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah harus berkiblat pada RPJPD. Sehingga berkenaan dengan ini, RPJPD paling lambat akan di Perdakan pada bulan Juli tahun depan.