Dulohupa.id – Masih ingatkah kasus suami bunuh istri di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Senin (06/6/2022) silam?. Kini pelakunya yang bernama Isfandi Polapa telah melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya di Lapas kelas II A Kota Gorontalo pada Selasa (30/5/2023) kemarin.
Meski masih menjalani masa tahanan, Isfandi berniat ingin membangun rumah tangga dan melangsungkan ijab qobul pernikahan di Lapas Gorontalo
Pernikahan berlangsung sederhana dengan di hadiri keluarga dan kerabat mempelai pria maupun wanita, beserta Penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hulonthalangi.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo Indra S Mokoagow melalui Kasi Binadik Kasdin Lato menjelaskan, prosesi pernikahan dapat terlaksana setelah melalui verifikasi administrasi yang wajib dipenuhi oleh narapidana.
“Kami memfasilitasi warga binaan yang melangsungkan pernikahan, karena hal tersebut merupakan salah satu ibadah, atas nama pimpinan Lapas kami menyampaikan Semoga pengantin berbahagia dan segera berkumpul setelah bebas,” ungkapnya.
Meski menikah di dalam lapas, warga binaan (Narapidada) tetap akan berada didalam lapas sampai waktunya bebas.
“Sementara Istrinya kembali lagi ke rumah, tidak bisa mereka berdua berada di dalam tahanan” ucap Kasdin.
Diketahui mempelai pria (Isfandi) sudah menjalani masa tahanannya di Lapas hampir setahun, setelah dirinya divonis oleh pengadilan atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri.


Sebelumnya Isfandi tega membunuh istrinya, Popin Ali di rumahnya di Desa Mongolato. Ia tak bisa mengendalikan emosinya lantaran terbakar cemburu terhadap seorang pria yang menyukai istrinya. Isfandi kemudian cekcok dengan korban hingga pertengkaran hebat terjadi di dalam rumah.
Pelaku yang emosi kemudian mengambil senjata tajam jenis badik dan menusuk korban beberapa kali. Setelah peristiwa itu, tersangka kemudian langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Telaga.
Polres Gorontalo yang menangani kasus tersebut saat itu menjeratnya dengan pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Enda











