Karawang – Petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis, di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis. Petugas juga meringkus salah seorang berinisial MR (21), yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan kegiatan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya terungkap oleh seorang anggota Polisi RW bersama tokoh masyarakat setempat.
“Penggerebekan pada Kamis 1 Juni kemarin, dimana awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang Polisi RW, yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres,” jelas Kapolres.
Diketahui, pelaku berinisial MR menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.