Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KRIMINALPERISTIWA

Begini Pengakuan Pelaku yang Tega Bunuh Istrinya di Telaga

×

Begini Pengakuan Pelaku yang Tega Bunuh Istrinya di Telaga

Sebarkan artikel ini
Pelaku Bunuh istri di Telaga
Isfandi, Tersangka pembunuhan terhadap istrinya di Desa Mongolato, Kecamatan telaga, Kabupaten Gorontalo yang dihadirkan dalam press rilis kasus di Mapolres Gorontalo, Kamis (16/6/2022). Dok: Dulohupa

Dulohupa.id – Fandi (40), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Popin Ali (27) di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Senin (06/6/2022) lalu, dihadirkan saat press rilis perkara yang digelar Satreskrim Polres Gorontalo, Kamis (16/6/2022).

Fandi yang menggunakan baju tahanan tampak murung saat dikeluarkan dari ruang tahanan. Dalam rilis kasus itu, tersangka dengan nada lirih menyesal perbuatan yang dilakukan kepada istrinya.

“Sangat menyesal pak, menyesal sekali” kata Fandi saat diwawancarai awak media.

Saat kejadian, dia mengaku tak bisa mengendalikan emosinya lantaran terbakar cemburu yang akhirnya menikam istrinya menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Saya melakukannya secara spontan, tidak ada perencanaan,” ungkapnya.

Ia menceritakan saat itu ingin meminjam handpone istrinya namun tak diberikan.

“Saya mau mengecek handponenya kalau ada laki-laki lain yang menjemputnya. Memang sebelumnya saya mendapat informasi dari teman sesama sopir dan melihat jelas kalau istri saya dijemput laki-laki lain,” beber Fandi.

“Kebetulan teman ini membantu istri saya untuk mengantar ke rumah di Telaga, tapi disuruh mengantarnya ke tempat nongkrong yang tidak jauh dari rumah. Disitulah dia melihat istri saya malah menuju mobil lain yang dijemput laki-laki,” tambahnya.

Fandi yang curiga kemudian menanyakan kepada istrinya secara baik-baik apakah isu perselingkuhan itu benar atau tidak.

“Saya tanya baik-baik, namun almarhumah ini balik marah. Sampai dia keluarkan semua bajunya dalam kamar, tidak tahu mau pergi kemana,” paparnya.

Fandi yang juga ikutan emosi kemudian terlibat cekcok dengan korban. Saat pertengkaran terjadi, anak mereka berada dalam kamar.

Sebelum menikam korban, tersangka mendapati barang tajam jenis badik yang jatuh dari lemari saat korban mengambil baju. Disitulah tersangka menusuk korban beberapa kali hingga meninggal di tempat.

Setelah peristiwa itu, tersangka kemudian langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Telaga.

bunuh istri
Polisi menunjukan barang bukti benda tajam jenis badik dalam press rilis kasus Pembunuhan di telaga, Kabupaten Gorontalo. (Dok: Dulohupa)

 

Sementara Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Samosir mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku dan saksi-saksi, petugas menjeratnya dengan pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga memastikan bahwa, pelaku saat menghabisi nyawa korban tidak dipengaruhi minuman keras.

“Kami hanya fokus dengan penyelidikan kasus pembunuhannya, tidak ada laporan perselingkuhan, kami tidak melebar dari konteks pembunuhannya. Tapi memang motifnya seperti yang dikatakan pelaku,” tegas Iptu Samosir.

(Tim Dulohupa)