Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPERISTIWA

Nenek Tiri Dominasi Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Gorontalo

×

Nenek Tiri Dominasi Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembunuhan Gorontalo
Tersangka S-I Alias Oma Aril saat memperagakan adegan pemukulan terhadap korban dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal. (Dok: Dulohupa)

Dulohupa.id – Satreskrim Polres Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Alisyah Korompot (5) alias Icha, seorang bocah perempuan asal Kotamobagu, Sulawesi Utara. Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di salah satu kamar kos di jalan Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat (17/6/2022).

Tiga tersangka yakni SI alias Oma Aril, Yuni Ardan (27), dan Kendi Korompot (32) dihadirkan dalam rekon kasus tersebut. Ketiganya merupakan ibu dan nenek tiri, serta ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno mengungkapkan, sebanyak 27 adegan yang diperagakan oleh ketiga tersangka.

“Kami melakukan rekonstruksi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan para tersangka. Ada sebanyak 27 adegan,” tutur Iptu Nauval.

Nauval menjelaskan, Nenek tiri korban yang merupakan tersangka utama mendominasi dari semua adegan yang menyebabkan Ica meninggal dunia.

“Seperti kita lihat yang paling parah itu di adegan 17, mulai nenek memarahi dan menendang korban. Kemudian adegan 18, korban tersungkur jatuh di lantai. Dari kejadian itu korban kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit, tapi tidak tertolong nyawanya pada Rabu 18 Mei 2022 lalu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, bahkan Oma Aril juga sebelumnya menyulutkan api rokok ke tubuh korban, sehingga mengalami luka lebam. Korban juga dipukul menggunakan alat pembersih Toilet.

“Rokok ini miliknya si Nenek. Selain menyulut api rokok, nenek ini juga menggigit tubuh korban,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Itu.

Dalam rekonstruksi itu juga terungkap, korban sering mendapat kekerasan ketika Ica dititipkan oleh orangtuanya kepada Oma Aril.

“Orangtua korban dan neneknya sebelumnya tinggal di kos ini, tapi tidak lama orangtuanya berpindah kos. Tapi sebelum pindah kos, ayah dan ibu tiri korban sering melakukan pemukulan dan pembiaran,”

Sementara Yuni Ardan memperagakan 3 adegan mulai memarahi korban yang susah diberi makan, hingga memukul korban. Sedangkan Kendi Korompot memperagakan dua adegan dengan pernah memukul korban.

Untuk mempertanggung perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat tiga dan ayat empat nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Tim Dulohupa)