Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOKRIMINALNASIONALPERISTIWA

Fakta Dibalik Kasus Penganiayaan Bocah Asal Kotamobagu yang Tewas di Gorontalo

×

Fakta Dibalik Kasus Penganiayaan Bocah Asal Kotamobagu yang Tewas di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan Bocah
Korban dan tiga tersangka kasus penganiayaan anak. (Dokumentasi Dulohupa)

Dulohupa.Id – Kasus penganiayaan terhadap Alisyah Korompot, seorang bocah perempuan asal Kotamobagu, Sulawesi Utara yang tewas di Gorontalo menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir.

Tindakan kekerasan kepada anak berusia lima tahun itu beredar di dunia maya, karena pelaku penganiayaan ternyata adalah orangtua dan nenek tiri korban.

Berikut fakta dibalik kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan hingga korban meninggal dunia:

1. Korban sejak Balita sudah ditinggal orangtua kandungnya yang bercerai

Korban bernama Alisyah Korompot alias Adik Ica merupakan warga Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Ica merupakan anak dari pasangan Kendi Korompot dan Febi Chika Babo.

Sejak balita Ica sudah ditinggal orangtuanya yang bercerai, sehingga ia hanya dirawat oleh Siti Bangki, nenek kandungnya di Desa Poyowa Kecil.

Setelah bercerai, Kendi Korompot (32) yang berdomisili di Kelurahan Libuo, Kota Gorontalo, kemudian menikahi Yuni Ardan (27), warga Kelurahan Molinow, Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Dari hasil pernikahan Kendi dan Yuni, keduanya dianugerahi seorang anak laki-laki.

2. Ica akan Disekolahkan di Gorontalo

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, korban dibawa ke Gorontalo sebelum bulan Ramadhan lalu untuk didaftarkan di salah satu sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Gorontalo.

Selama di Gorontalo, Ica tinggal bersama ayah kandung, ibu tiri dan nenek tirinya berinisial SI alias Oma Aril. Mereka tinggal bersama di salah satu kos-kosan di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

3. Ica mulai mendapat Kekerasan Fisik dan Motif Pelaku

Iptu Nauval menjelaskan, Ica mendapat kekerasan terlebih dulu dari ayahnya (Kendi), setelah dua hari tinggal di Gorontalo, dimana Kendi menarik tangan dan langsung menendang kaki Ica.

Setelah beberapa hari kemudian, korban mulai mendapat perlakuan kasar dari ibu dan nenek tirinya di kamar kos. Kekerasan ibu dan nenek tiri kepada anak itu hanya dibiarkan oleh sang ayah.

Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi menemukan satu alat pembersih toilet, sapu yang patah dan rokok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Kepada polisi, nenek tiri (Oma Aril) korban mengaku kesal dijadikan pembantu untuk merawat anak-anak dari Kendi dan Yuni, serta kesal dengan ayah kandung korban yang tidak bekerja. Sehingga Oma Aril melampiaskan kemarahannya kepada korban.

Sementara Kendi dan Yuni mengaku memukul anaknya karena kesal dengan korban yang sering susah makan.

4. Korban Meninggal Dunia

Pada Rabu (18/5/2022) korban dinyatakan meninggal meskipun sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit di Gorontalo. Keluarga korban di Kotamobagu yang mengetahuinya, langsung menjemput jenazah dan membawanya di rumah duka.

Namun keluarga yang curiga dengan kondisi korban karena mengalami luka lebam di sekujur tubuh, keluarga pun memutuskan untuk melapor ke polisi.

Sebelumnya jenazah Ica dibawa ke rumah sakit Pombudayan Kotamobagu dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Manado untuk dilakukan autopsi pada Jumat (20/5/2022).

Setelah keluarga melapor kepada polisi, petugas gabungan dari Resmob Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Kota dan Polres Kotamobagu langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di Kotamobagu.

5. Hasil Autopsi jenazah Ica

Iptu Nauval menjelaskan, korban mengalami luka lembam hampir di sekujur tubuh akibat penganiayaan. Sementara gumpalan darah juga ditemukan di kepala korban setelah dilakukan autopsi oleh dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Petugas menduga bahwa gumpalan darah di kepala inilah yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.

6. Hukuman bagi tersangka penganiayaan

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan ayah korban sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan anak dan pembiaran. Ketiganya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota.

Untuk mempertanggung perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat tiga dan ayat empat nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

NONTON VIDEONYA: 

 

(Dulohupa/SDM)