Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOKRIMINALPERISTIWA

Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung Biarkan Anak Dianiaya Ibu dan Nenek Tiri

×

Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung Biarkan Anak Dianiaya Ibu dan Nenek Tiri

Sebarkan artikel ini
Anak Dianiaya Ibu Tiri
Ketiga pelaku kasus penganiayaan anak ditetapkan tersangka oleh Polres Gorontalo Kota. (Foto: SDM)

Dulohupa.Id – Pihak kepolisian Polres Gorontalo Kota resmi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap ASK hingga korban meninggal dunia.

Selain ibu tiri bernisial SW dan nenek tiri berinisial SI, polisi juga menetapkan ayah kandung korban berinisial KK sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno mengungkapkan, ayah kandung korban pernah melakukan kekerasan kepada anaknya sendiri.

“KK pernah melakukan kekerasan dengan menendang kaki korban, dan melakukan pembiaran anaknya dianiaya oleh ibu dan nenek tiri,” ucap Iptu Nauval melalui konferensi pers pada Senin (23/5/2022).

Nauval menambahkan, ketiga tersangka menganiaya ASK karena kesal dengan korban yang nakal dan susah diajak makan.

Sebelumnya korban asal Kotamobagu itu dibawa tinggal bersama oleh orangtua korban di salah satu kos-kosan di jalan Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

“Sebelum lebaran korban sudah tinggal di Gorontalo untuk rencana disekolahkan TK, tapi baru beberapa hari disini sudah mendapat kekerasan yang dialami korban,” jelas Nauval.

Namun pada akhirnya Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke rumah duka di Kelurahan Poyuwa Kecil, Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Keluarga yang curiga kondisi korban yang mengalami luka lebam di sekujur tubuh, akhirnya melapor kepada polisi.

 

(Dulohupa/SDM)