Dulohupa.id – Direktur Rumah Sakit (RS) Dunda Limboto, Alaludin Lapananda mengaku akan melakukan perubahan sistem pengelola parkir di RS setempat dengan menggunakan portal otomatis.
Hal itu dilakukan untuk mengubah pola sistem parkiran yang kini tengah manual. Persoalan nanti siapa yang akan mengelola kata dia, nanti saat penentuan pada proses lelang.
“Untuk proses lelang yang sudah saya jelaskan, dalam surat pemberitahuan kami kepada bapak Irfan Angge itu memberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang tersebut,” kata Alaludin saat diwawancarai, Selasa (21/2/2023).
Sehingga dalam pelaksanaan atau proses lelang nanti akan dilakukan oleh pihak RS Dunda Limboto, kata Alaludin, tidak ada lagi yang namanya like dan dislike, tapicdibuka untuk umum yang berkeinginan mengelola parkiran.
“Saat ini kami memacu prosesnya. Sehingga pada 6 Maret 2023 nanti sudah ada pengelola parkiran RS Dunda Limboto yang baru,” jelas Alaludin.
Kemudian berkaitan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak RS Dunda Limboto terhadap pengelola parkiran sebelumnya, Irfan angge diakui oleh Anto Banteng, selaku teknis di lapangan yang membidangi Hukum dan Humas.
“Memang benar sudah dua kali kita melayangkan surat peringatan kepada dia pengelola parkiran (Irfan Angge). Jadi kita ada kesepakatan mengenai perjanjian sewa. Ada 13 pasal yang kita sepakati untuk dilaksanakan, salah satunya terkait dengan hak dan kewajiban,” ujar Anto Banteng.

Dari kesepakatan ini kata Anto, kemudian terdapat beberapa pelanggan yang kian dilakukan. Salah satunya yakni pasal 7 ayat 2 tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Dari pelanggaran itu kita memberikan surat peringatan. Nah, kemudian dari surat terakhir yakni surat pemberitahuan yang kami kasih itu harusnya dia (Irfan Angge) datang ke kita untuk mempertanyakan itu. Kalau memang ia masih ingin menjadi pengelola parkiran,” jelasnya
“Ini kan perjanjian. Namanya ketika ada pelanggaran yang dilakukan maka kita mengikuti mekanisme yang ada. Jadi tiga kali diberi peringatan, maka kita punya kewenangan untuk membatalkan secara sepihak perjanjian itu,” ujar Anto Banteng.
Reporter: Herman Abdullah











