Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Musnahkan Blanko yang Rus

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Musnahkan Blanko yang Rus

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Blanko

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko sebagai bagian dari upaya tertib administrasi, pengamanan dokumen, dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan pada Senin 20 April 2026.

Kegiatan pemusnahan blanko ini memiliki arti penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dokumen pertanahan serta memastikan bahwa blanko yang sudah tidak digunakan, rusak, atau tidak layak pakai ditangani secara tertib dan bertanggung jawab. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengendalian administrasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen serta mendukung tertib arsip di lingkungan kantor.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari menekankan pemusnahan blanko ini mencerminkan komitmen  dalam mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang rapi, aman, dan sesuai prosedur. Dengan dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan, pemusnahan blanko diharapkan dapat memperkuat sistem pengamanan dokumen sekaligus mendukung transparansi dalam pengelolaan administrasi pertanahan.”

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan pengelolaan administrasi yang profesional, akuntabel, serta berintegritas. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” pungkas Mega.